WAKAF HASIL TIPU DAYA KORUPTOR? Advokat Muslim Bongkar Skenario 'Adu Domba' NU-LDII oleh PT Kejayan Mas di Tambak Oso!
SURABAYA, Bangkitpos.com – Sebuah skandal besar diduga tengah menyelimuti rencana peletakan batu pertama Gedung Diklat PCNU Surabaya di Tambak Oso, Sidoarjo, hari ini, Jumat (2/1/2026). Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim membongkar indikasi kuat bahwa institusi Nahdlatul Ulama (NU) sedang "dijebak" oleh PT Kejayan Mas—sebuah entitas yang petingginya baru saja divonis sebagai terpidana korupsi—untuk mengamankan lahan sengketa melalui tameng organisasi keagamaan.
Modus yang digunakan adalah menyerahkan "Surat Pernyataan Wakaf" seluas 4.000 m² di bawah tangan. Namun, PBH Advokat Muslim mensinyalir ini hanyalah strategi "adu domba" yang licik untuk membenturkan massa NU dengan pemilik lahan asli yang kerap dikaitkan dengan LDII. Strategi ini dinilai sebagai upaya jahat PT Kejayan Mas untuk mencuci rekam jejak mereka yang hitam di mata hukum.
Pimpinan PBH Advokat Muslim, H. Mansur, SH., MH., C.Md., menegaskan bahwa klaim wakaf tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap institusi NU.
“PT Kejayan Mas melalui komisarisnya, Muhchin Karli, telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah PTPN XI. Sebagai koruptor yang diwajibkan membayar uang pengganti miliaran rupiah kepada negara, sangat tidak etis dan melawan hukum jika mereka berlagak mewakafkan tanah yang status kepemilikannya pun masih disengketakan secara aktif,” tegas Mansur, Jumat (2/1/2026).
Secara kronologis, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Februari 2025 telah menjatuhkan vonis berat kepada pihak PT Kejayan Mas dan memerintahkan penyitaan serta lelang aset untuk menutupi kerugian negara. PBH Advokat Muslim mencium adanya upaya "penumpang gelap" dari kalangan koruptor ini untuk menggunakan jubah besar organisasi NU guna melindungi diri dan mencari dukungan massa di atas lahan yang bukan merupakan hak sah mereka.
Mansur, advokat senior kelahiran Sumenep Madura yang juga Ketua PERADAN Kota Malang-Batu ini, memperingatkan PCNU Surabaya agar segera menarik diri.
“Jangan biarkan marwah kiai dan santri dinodai oleh pemberian dari tangan koruptor. Jika peletakan batu pertama dipaksakan hari ini, NU secara tidak langsung diperalat untuk melegitimasi penguasaan lahan ilegal. Risiko pidana Pasal 167 dan 385 KUHP tentang penyerobotan lahan sudah menanti di depan mata,” ujarnya dengan nada menekan.
Berdasarkan analisis akademik PBH, surat pernyataan wakaf tersebut adalah "kertas kosong" yang tidak bernilai secara yuridis. Sesuai UU No. 41 Tahun 2004, wakaf wajib dilakukan oleh pemilik sah melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan PPAIW, dan objek sengketa dilarang keras untuk diwakafkan.
“Status kepemilikan PT Kejayan Mas atas tanah Tambak Oso ini bermasalah secara materiil dan sedang digugat. Jadi, wakaf ini adalah tindakan melawan hukum dan batal demi hukum!” seru Mansur.
Sebagai pemerhati hukum dan pejuang keadilan umat, Advokat Muslim menyayangkan adanya informasi rencana pengerahan massa untuk mengawal kegiatan fisik hari ini. Mansur menilai, menggerakkan massa untuk menduduki lahan sengketa adalah tindakan provokatif yang sengaja dirancang oleh PT Kejayan Mas demi memicu benturan horizontal.
“Hukum harus menjadi panglima, bukan kekuatan massa yang dimobilisasi untuk membela kepentingan koruptor,” tambahnya.
“Advokat Muslim bukan kuasa hukum pemilik lahan, kami adalah pejuang keadilan hukum bagi umat yang terzalimi. Kami tidak ingin NU dijadikan alat oleh koruptor PT Kejayan Mas untuk melawan supremasi hukum. Menyerahkan lahan sengketa sebagai wakaf kepada NU adalah upaya licik untuk mencuci dosa korupsi mereka dengan meminjam tangan ulama,” tegas putra Madura tersebut.
Urgensi Kehadiran Negara
Mansur mendesak agar negara hadir melalui aparat kepolisian untuk melakukan sterilisasi area sebelum benturan fisik terjadi. Menurutnya, pembiaran terhadap aksi pendudukan lahan sengketa oleh pihak yang terafiliasi dengan terpidana korupsi akan merusak indeks kepastian hukum.
“Negara tidak boleh membiarkan ormas apa un dijadikan perisai oleh mafia tanah dan koruptor. Jika aparat membiarkan seremonial ini berlangsung, maka publik akan bertanya-tanya, siapa yang berdiri di belakang koruptor PT Kejayan Mas?” cecarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pembangunan di atas tanah yang statusnya Ghashab (diambil tanpa hak) tidak akan membawa keberkahan. Mansur menekankan bahwa tujuan mulia pembangunan pusat pendidikan tidak boleh diawali dengan cara-cara yang zalim.
“Pusat pendidikan itu tempat mencetak kader ulama, tidak boleh fondasinya berdiri di atas rekayasa hukum pihak terpidana korupsi. Secara moral dan spiritual, ini adalah penghinaan bagi jam'iyyah NU,” ulasnya secara mendalam.
Ancaman Pidana Personal
Sebagai langkah tegas, PBH Advokat Muslim mengingatkan bahwa tanggung jawab pidana bersifat individual. Siapa pun yang menandatangani undangan, menggerakkan massa, atau melakukan tindakan fisik di lapangan dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Jabatan di organisasi tidak memberikan imunitas hukum. Kami pastikan oknum yang memaksakan kehendak hari ini akan kami laporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sebagai pihak yang membantu koruptor melakukan penguasaan lahan secara ilegal,” pungkas Mansur.
PBH Advokat Muslim mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo untuk segera mengambil tindakan tegas berupa Diskresi Kepolisian guna membatalkan acara hari ini. Negara tidak boleh membiarkan seremonial keagamaan digunakan sebagai modus operandi oleh pihak PT Kejayan Mas untuk mengalihkan perhatian dari status mereka sebagai terpidana korupsi.
Di akhir pernyataannya, H. Mansur mengeluarkan maklumat keras.
“Ingat, siapa yang bermain api di Tambak Oso akan berhadapan dengan hukum. Kami berdiri tegak untuk memastikan tidak ada lagi praktik haram mafia tanah dan koruptor di bumi pertiwi. Jika hari ini peletakan batu pertama tetap nekat dilakukan, maka kami pastikan laporan pidana akan segera menyusul bagi siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!