Cegah Marwah NU Dari Tipu Daya Koruptor, ADVOKAT MUSLIM Ajukan Amicus Curiae ke Kapolda Jatim

Berbagi :
SIDOARJO, Bangkitpos.com – Situasi di objek tanah Tambak Oso, Waru, Sidoarjo, memanas pagi ini menyusul kehadiran ribuan massa ahli waris yang bersiaga penuh untuk mempertahankan lahan milik mereka dari rencana pendudukan fisik ilegal, Jumat (2/1/2026). Di tengah ketegangan tersebut, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim secara resmi mengajukan Amicus Curiae (Pendapat Hukum) kepada Kapolda Jawa Timur sebagai upaya darurat mencegah benturan horizontal serta melindungi marwah Nahdlatul Ulama (NU) dari jeratan tipu daya terpidana koruptor.
Langkah hukum ini diambil setelah terungkap adanya rencana peletakan batu pertama Gedung Diklat PCNU Surabaya yang berlokasi di Tambak Oso, Sidoarjo yang merupakan tanah wakaf dari PT. Kejayan Mas.

Tapi ada sebuah fakta lokasi tersebut secara sah masih atas nama perorangan, yaitu Elok Wahiba dan Miftahurroiyan. Hal ini menegaskan bahwa PT Kejayan Mas tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Perbuatan  memberikan wakaf fiktif atas tanah yang bukan miliknya, adalah sebuah tindakan yang jelas-jelas melawan hukum.

Sedangkan track recordnya, PT Kejayan Mas melalui komisarisnya, Muhchin Karli, merupakan terpidana yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah PTPN XI. 

PBH Advokat Muslim mensinyalir pihak terpidana korupsi ini sengaja memanfaatkan institusi besar NU untuk menguasai hak tanah orang lain yang hanya sebagian kecil nanti akan di wakafkan . Upaya ini dinilai sebagai taktik kotor untuk membenturkan organisasi keagamaan dengan masyarakat.

Pimpinan PBH Advokat Muslim, H. MANSUR, SH., MH., C.Md., menegaskan bahwa klaim wakaf tersebut adalah penyelundupan hukum yang sangat kasar dan mendzalimi pemilik lahan.

“Bagaimana mungkin pihak yang dipimpin oleh seorang terpidana korupsi bisa memberikan wakaf atas tanah milik orang lain? Ini bukan ibadah, melainkan upaya licik untuk mencuci rekam jejak hitam dengan meminjam jubah kebesaran ulama. Kami mengajukan Amicus Curiae agar Kapolda Jatim melakukan diskresi untuk menghentikan pendudukan lahan ini demi tegaknya hukum,” tegas Mansur saat memantau kondisi lapangan.

Fakta hukum dalam dokumen Amicus Curiae menyebutkan bahwa perkara pidana terkait alas hak objek tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di mana sertifikat asli (SHGB) saat ini berada dalam penguasaan negara/Kejaksaan sebagai barang bukti. Mengingat status sertifikat masih atas nama Elok Wahiba dan Miftahurroiyan, maka secara hukum tidak boleh ada tindakan fisik apa pun di lokasi tanpa izin pemilik sah tersebut. Pemaksaan kegiatan hari ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap supremasi hukum.

Mansur, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu, mengingatkan risiko pidana serius bagi siapa pun yang terlibat.
 
“Tanggung jawab pidana atas penyerobotan tanah dan penguasaan fisik ilegal bersifat pribadi, bukan institusi. Siapa pun yang memerintahkan massa untuk menduduki lahan milik Elok Wahiba dan Miftahurroiyan ini dapat dijerat Pasal 167, 385, hingga Pasal 170 KUHP. Jabatan organisasi tidak akan memberikan imunitas hukum bagi oknum yang membantu agenda pihak terpidana koruptor,” ujarnya dengan nada menekan.

Secara yuridis, PBH Advokat Muslim membongkar bahwa “Surat Pernyataan Wakaf” tertanggal 1 Oktober 2025 tersebut cacat total menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dokumen di bawah tangan tersebut tidak dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan melanggar larangan wakaf atas objek yang bermasalah secara hukum. 

“Membangun pusat pendidikan di atas tanah ghashab (diambil tanpa hak) hanya akan mencederai tradisi keilmuan NU yang selama ini kita junjung tinggi,” tambah Mansur.

Pantauan di lokasi menunjukkan ribuan massa dari pihak pemilik lahan sah telah bersiaga sejak pagi hari dengan memasang spanduk perlawanan untuk menolak intimidasi. PBH Advokat Muslim memandang kehadiran negara melalui diskresi Kapolda Jatim sangat mendesak guna mensterilisasi area Tambak Oso sebelum jatuh korban jiwa akibat konflik horizontal yang sengaja dipicu oleh pihak koruptor untuk mengadu domba ormas keagamaan.

Mansur menegaskan bahwa posisi PBH Advokat Muslim adalah sebagai penjaga ketertiban umum dan pejuang keadilan, bukan kuasa hukum privat. 

“Kami berdiri di sini untuk memastikan hukum menjadi panglima. Kami tidak ingin NU terseret lebih jauh ke dalam skenario mafia tanah yang dijalankan oleh terpidana korupsi. Kepastian hukum harus diletakkan di atas segala-galanya, dan rencana kegiatan hari ini harus segera dihentikan demi menjaga marwah jam'iyyah,” ulas advokat senior tersebut.

Dalam suratnya, PBH Advokat Muslim juga mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa keterkaitan antara klaim wakaf fiktif ini dengan dengan dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggubg jawab.

Sebagai penutup, H. Mansur mengeluarkan imbauan keras bagi semua pihak yang berniat bermain api di Tambak Oso. 

“Siapa pun yang terlibat dalam pendudukan lahan secara paksa hari ini akan kami pantau dan kami pastikan masuk dalam daftar laporan kami ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri. Kami berdiri tegak memastikan tidak ada lagi praktik haram yang menodai bumi pertiwi. Hak pemilik lahan sah tidak boleh dirampas oleh siapa pun,” pungkasnya secara tegas.

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang