ADVOKAT MUSLIM Peringatkan Bahaya Pidana di Balik Rencana Pembangunan Gedung NU di Lahan Sengketa Tambak Oso

Berbagi :
Sidoarjo -Bangkit Pos, Pusat Bantuan Hukum (PBH) ADVOKAT MUSLIM secara resmi mengirimkan Surat Imbauan Hukum kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya terkait rencana agenda peletakan batu pertama pembangunan Gedung Diklat NU yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, di atas tanah Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo, yang hingga kini masih berada dalam status sengketa hukum aktif.
“Imbauan ini kami sampaikan untuk mencegah risiko hukum dan potensi konflik sosial, bukan untuk menyerang organisasi mana pun,” ujar H. Mansur, SH., MH., C.Md., Pimpinan PBH Advokat Muslim.

Mansur yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang–Batu menegaskan bahwa kegiatan fisik apa pun di atas tanah yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

“Ketika tanah masih disengketakan, semua pihak seharusnya menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Advokat kelahiran Sumenep, Madura ini menjelaskan bahwa sengketa Tambak Oso memiliki akar persoalan yang panjang, bermula dari proses perolehan hak atas tanah yang kemudian dipersoalkan secara pidana dan perdata. Dalam perkara pidana tersebut, pengadilan telah menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, dan sertifikat tanah diketahui masih berada dalam penguasaan negara sebagai barang bukti.

“Ini bukan isu baru dan bukan pula persoalan sepele, karena menyangkut putusan pidana yang sudah ada,” kata Mansur.

Meski terdapat putusan perdata yang bersifat formal administratif, Mansur menilai hal tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan substansial mengenai keabsahan perolehan hak atas tanah. Menurut Mansur, konflik hukum ini masih terbuka dan aktif.

“Eksekusi perdata tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran mutlak, apalagi jika akar pidananya belum dipulihkan,”  ujar Mansur.

Perhatian Mansur semakin meningkat setelah munculnya klaim Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 1 Oktober 2025 yang dibuat oleh Direktur PT Kejayan Mas dan dijadikan dasar rencana pembangunan Gedung Diklat NU. PBH menilai, surat tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Wakaf secara hukum harus dilakukan oleh pemilik sah dan melalui Akta Ikrar Wakaf di hadapan pejabat berwenang, bukan cukup dengan surat pernyataan,”  jelas Mansur.

PBH Advokat Muslim menegaskan bahwa wakaf tidak dapat dilakukan atas objek tanah yang masih berada dalam sengketa aktif atau bermasalah secara hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi kesucian wakaf itu sendiri dan mencegah lahirnya konflik baru di kemudian hari.

“Jika objeknya bermasalah, maka wakaf tersebut secara hukum tidak melahirkan akibat apa pun,” tegasnya.

Dalam surat imbauan hukumnya, PBH juga mengingatkan bahwa rencana peletakan batu pertama untuk pembangunan Gedung Diklat NU dapat ditafsirkan sebagai tindakan memasuki dan menguasai tanah tanpa hak yang sah. Jika dipaksakan, kegiatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

“Risiko pasal pidana seperti Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP itu nyata, dan tanggung jawabnya bersifat pribadi,” ujar Mansur.

Mansur menambahkan, apabila kegiatan tersebut dilakukan secara terorganisir atau melibatkan pengerahan massa, maka risiko hukumnya tidak hanya berhenti pada penyerobotan tanah, tetapi juga dapat menjalar pada ketentuan pidana lain seperti Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama, Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penyertaan, serta Pasal 160 KUHP apabila terdapat unsur hasutan atau ajakan.

“Yang perlu dipahami, pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi. Jabatan, kepanitiaan, atau nama organisasi tidak menghapus tanggung jawab hukum masing-masing individu,” tegas Mansur.

Selain aspek pidana, Advokat Muslim menaruh perhatian serius terhadap potensi konflik horizontal, terlebih dengan beredarnya informasi adanya ancaman pengerahan massa. Menurut Mansur, situasi semacam ini seharusnya dihindari demi menjaga ketertiban umum dan persatuan umat.

“Konflik sosial adalah kerugian bersama, dan hukum hadir justru untuk mencegah itu,”  kata Mansur.

Advokat Muslim menegaskan bahwa langkah imbauan hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional advokat untuk mengingatkan lebih awal, agar tidak ada pihak yang kemudian terseret masalah hukum yang lebih berat. 

“Lebih baik mencegah daripada menyesal di kemudian hari, apalagi jika menyangkut nama baik organisasi besar,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Mansur menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan akal sehat, kearifan, dan kepatuhan hukum dengan menunda segala bentuk kegiatan fisik di atas objek tanah sengketa sampai terdapat kepastian hukum yang final.

“Hukum dan persaudaraan harus berjalan seiring. Menjaga keduanya jauh lebih mulia daripada memaksakan kehendak,” pungkas Mansur.

Daftar Isi [Tutup]

    pasang