Duga Ada 'Self-Dealing', Advokat Muslim Minta Kapolri Bongkar Mafia Tanah Tambak Oso

Berbagi :
SURABAYA – Bangkitpos.com, Pusat Bantuan Hukum (PBH) ADVOKAT MUSLIM menyatakan sikap tegas terhadap perkara Tanah Tambak Oso, Waru, Sidoarjo. Berdasarkan riset hukum, penelaahan kronologi, serta analisis terhadap seluruh putusan perdata, pidana, dan PTUN, Advokat Muslim menemukan indikasi kuat adanya kejahatan hukum terstruktur yang mengarah pada praktik mafia tanah dan mafia hukum, yang hingga kini belum disentuh secara tuntas oleh penegakan hukum pidana.
Pimpinan ADVOKAT MUSLIM, H. Mansur, SH., MH., C.Md, menegaskan bahwa pernyataan sikap ini disampaikan bukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum pemilik lahan, melainkan sebagai lembaga bantuan hukum yang bertanggung jawab secara moral dan akademik dalam menjaga keadilan agraria dan supremasi hukum. Sikap tersebut diambil setelah Advokat Muslim menelaah secara menyeluruh semua kronologi dan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak berbicara atas dasar emosi atau kepentingan pihak tertentu. Sikap Advokat Muslim murni didasarkan pada riset hukum, fakta yuridis, dan analisis putusan yang menunjukkan adanya pola kejahatan hukum yang serius,” ujar Mansur kepada awak media.

Mansur menyoroti fakta krusial yang bahkan diakui dalam putusan PTUN, yakni bahwa Elok Wahiba dan Miftahur Roiyan hanya satu kali datang ke Kantor Notaris Sujayanto, SH., MH, pada tanggal 10 Januari 2019. Kehadiran tersebut semata-mata untuk pembatalan transaksi sebelumnya dan pengembalian sertifikat.

Pada tanggal 10 Januari 2019 mereka tandatangan akta pembatalan nomor 76 guna membatalkan PPJB no. 62 dan KUM no. 63 terkait SHM no. 931 atas nama Miftahur Royyan, dan pada tanggal 10 Januari 2019 tandatangan akta pembatalan no. 77 guna membatalkan PPJB no. 60 dan KUM no. 61 terakhir SHM no. 656 & SHM no. 657 atas nama Elok Wahiba, akan tetapi, kemudian diselipkan (selundupkan) adanya PPJB no. 78, KUM no. 79, PPJB no. 80 KUM no. 81, dan PPJB no. 82 dan KUM no. 83, dimana ke enam akta notariil ini tertanggal 11 Januari 2019.

“Ini fakta hukum yang sangat menentukan. Berdasarkan asas Nemo Dat Quod Non Habet, seseorang tidak dapat mengalihkan hak lebih dari yang ia miliki. Jika pemilik hadir pada tanggal 10 Januari 2019 hanya untuk melakukan pembatalan agar hak kembali utuh, maka setiap akta yang muncul setelah itu tanpa kehadiran fisik pemilik adalah cacat hukum materiil dan patut diduga sebagai produk pidana pemalsuan intelektual,” tegas Mansur, Advokat kelahiran Sumenep, Madura.

Namun, praktisi hukum ini menemukan kejanggalan luar biasa karena tepat satu hari setelah pembatalan, yakni pada 11 Januari 2019, diselundupkan enam akta notariil baru tanpa kehadiran pemilik asal. Dalam kajiannya, Advokat Muslim menilai telah terjadi penyalahgunaan kuasa jual yang bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Kuasa jual, menurut hukum dan praktik peradilan, hanya merupakan instrumen administratif untuk melaksanakan kehendak pemilik dalam proses AJB, bukan alat untuk menggantikan posisi pemilik atau digunakan setelah hubungan hukum pokok dibatalkan.

“Kuasa jual tidak boleh menjadi alat perampasan hak. Jika digunakan setelah dibatalkan atau tanpa kehadiran pemilik, maka itu bukan lagi sengketa perdata, melainkan persoalan pidana serius,” kata Mansur, yang kini juga menjabat Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN).

Mansur menyebut rentetan peristiwa pada Maret hingga Juni 2019 sebagai titik paling fatal dalam perkara Tambak Oso. Pada periode tersebut, terjadi penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atas tiga bidang tanah tanpa melibatkan pemilik asal:

Dalam akta itu, Ronald Tamtomo Karli bertindak sebagai penjual (menggunakan kuasa selundupan) dan sekaligus pembeli (praktik Self-Dealing), untuk dan atas nama PT Kejayan Mas, dengan persetujuan Muchin Karli sebagai komisaris.

“Satu orang menjual tanah kepada dirinya sendiri. Dalam hukum korporasi dan perdata, ini adalah penyalahgunaan wewenang yang nyata. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pola klasik mafia tanah untuk memutus rantai kepemilikan. Ini kan gila namanya,” ujar Mansur geram karena hukum dipermainkan secara terang-benderang.

Advokat Muslim menilai dugaan pelanggaran hukum tidak hanya berhenti pada pelaku transaksi, tetapi mengarah pada kejahatan hukum struktural yang melibatkan pejabat umum. Notaris Sujayanto, SH., MH patut diduga mengetahui bahwa pemilik tidak hadir pada tanggal 11 Januari dan kuasa telah dibatalkan pada tanggal 10 Januari, namun tetap membuat rentetan akta selundupan hingga AJB yang menjadi dasar lahirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal ini melanggar kewajiban formil notaris dalam memastikan kehadiran para pihak sesuai UU Jabatan Notaris.

“Jika notaris mengetahui fakta pembatalan namun tetap membuat akta baru keesokan harinya, maka itu bukan kelalaian. Itu dugaan kuat pemalsuan dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP. Segera proses, tangkap, dan seret ke jeruji itu Notaris Sujayanto,” tegas Mansur.

Mansur menilai unsur Pasal 263, 266, 372, dan 378 KUHP terpenuhi secara kumulatif, baik terhadap pihak penerima kuasa maupun notaris. AJB yang lahir dari kuasa gugur dan tanpa kehadiran pemilik menjadikan SHGB PT Kejayan Mas berdiri di atas dasar hukum yang cacat sejak asal (Void Ab Initio).

“Tidak boleh ada legalisasi kejahatan melalui dokumen hukum. Jika sumbernya pidana, maka seluruh akibat hukumnya harus dibatalkan. Sudah terang benderang ini pak Kapolri,” ujar Mansur.

Advokat Muslim secara terbuka mendorong Tim Kuasa Hukum Pemilik Lahan untuk segera menempuh langkah pidana struktural, dengan fokus pada AJB tanggal 27 Maret 2019, 27 Juni 2019, serta rentetan akta selundupan tertanggal 11 Januari 2019 sebagai pintu masuk utama pembatalan SHGB melalui mekanisme administrasi BPN dan pemulihan hak pemilik asal (restitusi hak).

“Kunci pembongkaran kasus ini ada pada pidana struktural, bukan pada perdebatan perdata baru. Putusan perdata yang sudah PK sekalipun bisa diruntuhkan jika ditemukan bukti pidana dalam pembuatan alas haknya,” kata Mansur.

Melihat kompleksitas perkara dan potensi eskalasi sosial yang melibatkan pihak ketiga, Advokat Muslim mendesak Kapolri untuk mengambil alih penanganan perkara Tambak Oso agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan lokal.

“Jika dibiarkan berlarut, perkara ini berpotensi diseret ke konflik horizontal, terutama dengan adanya klaim wakaf di atas tanah sengketa. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Mansur.

Advokat Muslim menegaskan akan terus mengawal perkara Tambak Oso sebagai bagian dari perjuangan keadilan agraria dan penegakan hukum yang berintegritas.

“Tambak Oso adalah ujian bagi negara. Jika praktik jual beli ke diri sendiri (self-dealing) menggunakan dokumen selundupan dibiarkan, maka tidak ada lagi jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah di negeri ini,” pungkas Mansur.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang