Mafia Tanah Bermain Di Tambak Oso? Advokat Muslim Desak Kapolda Jatim Batalkan Peletakan Batu Pertama PCNU Surabaya
Surabaya, Bangkit Pos– Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengeluarkan seruan terbuka terkait rencana kegiatan peletakan batu pertama yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Januari 2026, di atas objek lahan Tambak Oso, Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait rencana aksi fisik oleh pihak-pihak tertentu di atas lahan yang status hukumnya masih dalam sengketa aktif. PBH Advokat Muslim menilai, pemaksaan kegiatan di tengah ketidakpastian hukum berpotensi memicu eskalasi konflik sosial yang serius.
_“Kami merasa terpanggil setelah memantau perkembangan di media sosial mengenai rencana kegiatan tersebut. Advokat Muslim hadir bukan untuk berpihak pada sentimen kelompok, melainkan untuk mencegah benturan horizontal dan memastikan supremasi hukum tetap tegak di atas segalanya,”_ tegas H. Mansur, SH, MH., C.Md., Pimpinan PBH Advokat Muslim, dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu (31/12/2025).
H. Mansur, yang merupakan putra daerah asli kelahiran Sumenep, Madura, sekaligus menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu, menegaskan bahwa publik tidak boleh terjebak dalam upaya penyesatan opini.
“Ini bukan konflik antara LDII dan NU. Framing tersebut sangat berbahaya dan tidak berdasar. Secara yuridis, ini adalah murni sengketa hukum antara pemilik lahan sah dengan pihak yang proses perolehan haknya telah cacat secara pidana. Jangan seret institusi keagamaan ke dalam pusaran sengketa tanah yang bermasalah secara hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Secara kronologis, Ketua Advokat Muslim membeberkan fakta bahwa peralihan hak atas tanah tersebut berawal dari tindakan yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, sertifikat terkait hingga saat ini masih berstatus sebagai barang bukti yang disita oleh negara melalui Kejaksaan.
“Dalam kaidah hukum universal, berlaku asas 'Ex turpi causa non oritur actio'—bahwa tidak mungkin lahir hak perdata yang sah dari sebuah tindak pidana. Putusan perdata yang bersifat formal administratif tidak boleh mengabaikan fakta substansial bahwa asal-usul perolehan hak tersebut cacat moral dan yuridis,” jelasnya.
Advokat Muslim juga menyoroti kemunculan klaim Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 1 Oktober 2025 dari Direktur PT Kejayan Mas kepada PCNU Surabaya sebagai dasar kegiatan peletakan batu pertama. Mansur mengingatkan bahwa prosedur wakaf diatur secara ketat dalam UU No. 41 Tahun 2004.
“Wakaf adalah ibadah yang sangat mulia, namun harus memenuhi syarat sah: objek tidak dalam sengketa dan dilakukan oleh pemilik sah. Jika sertifikatnya saja masih disita jaksa dan status kepemilikannya bermasalah, maka secara hukum wakaf tersebut tidak pernah ada (null and void). Kami mendorong rekan-rekan di PCNU Surabaya untuk memverifikasi kembali legalitas objek tersebut agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari,” tambah Mansur.
Terkait potensi pengerahan massa, Advokat Muslim mendesak aparat penegak hukum (Polres Sidoarjo dan Polda Jatim) untuk mengambil langkah preventif sebelum kegiatan Jumat besok berlangsung.
“Ketika urusan keagamaan dicampuradukkan dengan ancaman pengerahan massa di atas lahan sengketa, maka ini sudah menjadi ranah keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami meminta negara hadir lebih awal untuk melakukan penundaan kegiatan tersebut demi menghindari jatuh atau adanya korban dari warga yang tidak berdosa,” tuturnya.
Lebih lanjut, H. Mansur menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu dalam bertindak demi menjadikan hukum sebagai panglima. Penundaan kegiatan fisik di atas lahan sengketa harus segera diantisipasi oleh pihak kepolisian guna memutus rantai potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. Advokat Muslim mengimbau agar kepolisian tidak membiarkan adanya celah bagi pihak mana pun untuk memaksakan kehendak melalui tekanan massa, karena hal tersebut merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum di Jawa Timur.
Sebagai organisasi yang memegang teguh nilai keadilan, Advokat Muslim menegaskan komitmennya untuk selalu menjadi garda terdepan dalam membela umat yang tertindas dan terzalimi oleh praktik-praktik mafia hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kecil atau jamaah kehilangan haknya akibat permainan kotor di balik meja. Advokat Muslim akan terus mengawal setiap jengkal tanah rakyat dari upaya penyerobotan yang dibungkus dengan narasi-narasi keagamaan atau formalitas hukum yang dipaksakan,” lanjut Mansur dengan berapi-api.
Mansur juga secara spesifik menuding bahwa kasus Tambak Oso ini merupakan indikasi kuat adanya permainan mafia tanah yang sistematis. Menurutnya, praktik-praktik haram seperti ini harus segera dibinasakan dari bumi Indonesia agar tidak menjadi preseden bagi kasus-kasus lainnya.
“Mafia tanah adalah musuh negara. Mereka bekerja dengan cara memanipulasi administrasi untuk merampas hak orang lain. Jika praktik ini dibiarkan, maka tidak ada lagi kepastian hukum bagi warga negara. Kami mendesak Satgas Anti Mafia Tanah untuk turun tangan mengusut tuntas siapa saja aktor di balik sengketa ini,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Advokat Muslim menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menghentikan segala bentuk provokasi.
“Kami sebagai advokat yang berjuang untuk hukum di seluruh Nusantara, tidak akan mundur sejengkal pun dalam melawan mafia hukum. Kami berdiri tegak untuk memastikan bahwa di negeri ini, keadilan tidak bisa dibeli dan hukum tidak bisa diinjak oleh kekuatan apa pun,” imbuhnya lagi.
Perang Melawan Mafia Tanah
H. Mansur secara spesifik menuding bahwa kasus Tambak Oso merupakan indikasi kuat adanya permainan mafia tanah yang sistematis dan terorganisir. Menurutnya, praktik-praktik haram seperti ini harus segera dibinasakan dari bumi Indonesia agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban di masa depan.
“Mafia tanah adalah musuh negara dan musuh kemanusiaan. Mereka memanipulasi administrasi untuk merampas hak orang lain secara zalim. Advokat Muslim berkomitmen menjadi garda terdepan dalam membela umat yang tertindas. Kami tidak akan membiarkan praktik haram mafia hukum ini tumbuh subur, kepada siapa pun dan di mana pun mereka bersembunyi,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, praktisi hukum yang dikenal vokal ini menyampaikan pesan penutup yang sarat makna.
“Sebagai advokat yang lahir dan dibesarkan dari tradisi pejuang di Sumenep, Madura, saya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hukum menjadi panglima di tanah ini, bukan tekanan massa atau rekayasa hukum. Kami menyerukan kepada seluruh pihak untuk menahan diri. Sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di atas kebenaran dan siapa yang memaksakan kehendak di atas penderitaan orang lain. Advokat Muslim dan PERADAN akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan yang hakiki,” pungkas H. Mansur.
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!