Advokat Mansur Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Terlapor Penipuan LA Haji 2024

Berbagi :
SURABAYA, Bangkitpos.com– H. Mansur, SH., MH., C.Md., resmi melayangkan surat desakan keras kepada Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil guna meminta kepastian hukum atas laporannya terhadap Muhamad Subai, pemilik travel LA Makkah Madinah, yang diduga melakukan penipuan dokumen elektronik terkait fasilitas haji tahun 2024.

"Saya hadir di sini untuk menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda proses hukum. Surat ini adalah peringatan keras agar kepolisian segera meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka," tegas Mansur di Mapolda Jatim.

Kasus ini berawal dari kerja sama program haji di mana Mansur telah menyetorkan dana total Rp 1.06 miliar kepada Muhamad Subai. Namun, saat pelaksanaan di tanah suci pada Juni 2024, jamaah terlantar akibat tidak adanya bus, tenda di Arafah, hingga dokumen tasyreh yang diduga kuat palsu.

"Jamaah saya menjadi korban manipulasi. Terlapor memberikan dokumen tasyreh yang setelah di-scan ternyata tidak mengarah ke situs resmi pemerintah Arab Saudi, melainkan ke situs pihak ketiga me-qr.com yang tidak valid. Ini adalah kejahatan siber yang sangat nyata," ungkap Mansur menjelaskan duduk perkara.

Terkait dalih kuasa hukum terlapor yang sempat menyatakan adanya proses perdata, Mansur yang juga menjabat Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu mematahkan argumen tersebut dengan menegaskan bahwa proses perdata telah berakhir. Ia menekankan bahwa sengketa perdata tidak boleh menghambat proses pidana murni yang sedang berjalan.

"Secara hukum, dalih perdata itu sudah gugur. Saya ingatkan penyidik pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pid/1984 yang menyatakan perkara perdata tidak dapat menghentikan pemeriksaan pidana," jelasnya merujuk pada prinsip hukum yang kuat.

Mansur yang mengalami kerugian sebesar Rp 630 juta juga menyoroti sikap Terlapor yang tidak kooperatif, bahkan memblokir kontak komunikasi saat dimintai pertanggungjawaban. Ia menilai tindakan terlapor yang menghindar sebagai bentuk itikad buruk yang nyata.

"Terlapor justru memblokir WhatsApp dan menghilang. Saya tidak akan membiarkan hukum dipermainkan. Jika penyidik tetap pasif, saya menyatakan nota keberatan keras atas kinerja yang tidak profesional ini," cetus Mansur yang juga memimpin Pusat Bantuan Hukum (PBH) ADVOKAT MUSLIM tersebut.

Dalam surat resminya, Mansur juga menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban di masa depan. Ia berharap pemulihan hak korban dapat segera terealisasi melalui ketegasan hukum dari Polda Jawa Timur.

"Tujuan saya adalah keadilan. Pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Jangan sampai ada korban baru yang tergiur janji manis travel yang memanipulasi data elektronik demi keuntungan pribadi," pungkasnya menutup pernyataan.

Sebagai langkah tekanan lanjutan, Mansur yang merupakan Advokat kelahiran Sumenep Madura ini secara resmi melayangkan tembusan surat pengaduan ini kepada Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, hingga Kompolnas RI untuk mengaudit profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang