ASN Pemkot Kediri Dipolisikan: Siping Setiawan Terancam Penjara dan Pemecatan!
Bangkit Pos - KEDIRI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Kota Kediri, Siping Setiawan, kini resmi berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius. Pagi ini, Sabtu, 19 Juli 2025, ia dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Laporan Polisi dengan nomor 077/LP-PID/MP/VII/2025 telah diserahkan langsung oleh kuasa hukum korban, Ibu Dewi Wasitoh, dan diterima oleh petugas piket Aipda Mastur Hadi.
"Saya mendampingi klien saya, Ibu Dewi Wasitoh, secara resmi melaporkan Siping Setiawan ke Polres Kediri Kota. Ini adalah langkah konkret setelah somasi-somasi saya diabaikan dan tidak ada itikad baik sama sekali dari Terlapor," tegas H. MANSUR, S.H., kuasa hukum Ibu Dewi Wasitoh, saat ditemui di Polres Kediri Kota pukul 10.15 WIB.
Kronologi yang terlampir dalam laporan polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang sistematis. Berawal dari janji bantuan pengurusan waris pada tahun 2019, Siping Setiawan kemudian diduga membujuk Ibu Dewi Wasitoh untuk menitipkan uang hasil penjualan rumah sebesar Rp 166 juta ke rekening pribadinya pada 28 November 2022. Dana tersebut, yang disaksikan oleh anak klien, Notaris, dan adik pembeli rumah, diakui Siping telah masuk ke rekeningnya, namun kemudian secara mengejutkan diakui pula telah dipakai untuk biaya kuliah anaknya.
"Ini bukan sekadar sengketa perdata biasa. Ada unsur penipuan yang terencana sejak awal, di mana Siping Setiawan memanfaatkan statusnya sebagai ASN untuk membangun kepercayaan klien saya. Pengakuannya menggunakan uang titipan untuk kepentingan pribadi adalah bukti nyata penggelapan yang tak terbantahkan," jelas MANSUR, merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang menjadi dasar laporan.
Lebih lanjut, laporan polisi juga merinci serangkaian janji palsu dan tindakan manipulatif Siping Setiawan yang merugikan klien. Mulai dari janji penggantian uang muka pembelian rumah yang dibatalkan, hingga skema pinjaman bank atas nama anak klien dengan janji pembayaran angsuran yang tidak pernah dipenuhi, bahkan pengambilan sebagian dana pinjaman tersebut.
"Perilaku Siping yang berulang kali mengelak, menunda, bahkan kabur dari mediasi di kantor Sekcam, serta ancamannya untuk memanipulasi hukum, menunjukkan itikad tidak baik yang konsisten dan niat jahat yang jelas. Kami telah melampirkan semua bukti, termasuk surat somasi dan hasil mediasi yang gagal, untuk memperkuat laporan ini," tambah MANSUR.
Dengan diterimanya laporan ini, Siping Setiawan kini terancam hukuman pidana penjara. Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), masing-masing mengancam pidana penjara hingga empat tahun. Proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Kediri Kota akan segera dimulai untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan menetapkan status hukum Terlapor.
"Saya meminta penyidik Polres Kediri Kota untuk segera memproses laporan ini secara profesional dan tuntas. Mengingat pola perilaku Siping Setiawan yang tidak kooperatif dan upaya penghindarannya, saya juga telah meminta agar penyidik mempertimbangkan penahanan untuk mencegah Terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tegas MANSUR.
Selain jeratan pidana, status Siping Setiawan sebagai ASN juga berada di ujung tanduk. Perbuatan yang diduga melanggar hukum ini merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jika terbukti bersalah dan putusan pidana berkekuatan hukum tetap, Siping Setiawan terancam sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya.
"Seorang abdi negara seharusnya menjadi teladan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melakukan tindak pidana. Saya akan memastikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menindak tegas Siping Setiawan, karena PNS yang terbukti melakukan kejahatan seperti ini pantas untuk dipecat," tutup Mansur.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!