PBH Garda Keadilan Surati Kapolres Bojonegoro, Ingatkan Risiko Kriminalisasi Kritik Program MBG
Bojonegoro- Laporan terhadap sebuah akun TikTok di Polres Bojonegoro oleh kuasa hukum SPPG atas unggahan kritik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar konten media sosial. Publik mulai bertanya: apakah kritik atas layanan publik dapat langsung diproses sebagai perkara pidana?
Konten yang dipersoalkan disebut berisi evaluasi terhadap kualitas menu program yang menggunakan anggaran negara. Di sinilah letak sensitifnya. Ketika ruang kritik bersinggungan dengan kewenangan penegakan hukum, batasnya harus dibaca dengan sangat cermat.
Ketua PBH Garda Keadilan, H. Mansur, S.H., M.H., C.Md., memilih tidak tinggal diam. Ia mengirimkan surat resmi bernomor 035/PBH-GK/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 kepada Kapolres Bojonegoro. Surat tersebut berisi Opini Hukum sekaligus peringatan agar proses penanganan perkara tidak keluar dari rel konstitusi.
“Ini bukan soal membela satu akun. Ini soal menjaga agar hukum tidak keliru arah,” ujar Mansur kepada awak media.
Menurutnya, kritik terhadap program yang dibiayai negara adalah bagian dari hak warga untuk mengawasi penggunaan anggaran publik. UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi. Dalam konteks itu, kritik terhadap kualitas menu program tidak bisa serta-merta dipersepsikan sebagai penghinaan pribadi.
“Kalau yang dikritik adalah layanan publik, maka pendekatannya harus berbeda. Jangan semua ekspresi ketidakpuasan langsung diterjemahkan sebagai delik,” katanya tegas.
Mansur mengingatkan, Mahkamah Konstitusi sejak lama menekankan pentingnya penafsiran ketat terhadap pasal-pasal penghinaan. Tafsir yang terlalu luas berpotensi menjadikan hukum pidana sebagai alat pembatas, bukan pelindung.
“Di sinilah kehati-hatian aparat diuji,” ujarnya.
Ia juga menyinggung prinsip bahwa pidana adalah upaya terakhir. Dalam praktik hukum modern, tidak setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses kriminal. Klarifikasi, dialog, atau hak jawab sering kali jauh lebih proporsional dibandingkan laporan polisi.
Program MBG sendiri menyangkut kepentingan anak dan kualitas gizi. Kritik atas menu, menurut Mansur, justru bagian dari kontrol sosial yang wajar.
“Pengawasan publik itu sehat. Tanpa kritik, program bisa berjalan tanpa koreksi,” katanya.
PBH Garda Keadilan dalam suratnya meminta Polres Bojonegoro benar-benar menimbang unsur pidana secara objektif sebelum menaikkan status perkara. Bukan soal siapa benar dan siapa salah, melainkan soal memastikan hukum berjalan dengan ukuran yang tepat.
“Profesionalitas tidak diukur dari cepatnya menaikkan perkara, tetapi dari ketepatan membaca unsur,” ucap Mansur.
Ia mengingatkan, respons yang terlalu represif terhadap kritik berisiko menciptakan rasa takut di masyarakat. Jika warga merasa setiap kritik bisa berujung pidana, ruang pengawasan sosial akan menyempit dengan sendirinya. Dalam jangka panjang, situasi itu tidak baik bagi tata kelola pemerintahan.
Mansur menegaskan bahwa surat tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional. Bukan tekanan, bukan konfrontasi.
“Kami menghormati kewenangan Polres Bojonegoro. Tapi setiap kewenangan dalam negara hukum selalu disertai batas dan tanggung jawab,” katanya.
Perkara ini kini menjadi lebih dari sekadar laporan. Ia berpotensi menjadi preseden. Cara penanganannya akan menjadi rujukan ke depan—apakah kritik terhadap layanan publik ditempatkan sebagai bagian dari demokrasi, atau justru diperlakukan sebagai ancaman.
“Penegakan hukum harus tegas. Tetapi ketegasan tidak boleh mengorbankan kebebasan warga untuk mengawasi program publik. Di titik itulah integritas benar-benar diuji,” pungkas Mansur.
Daftar Isi [Tutup]

S14P
BalasHapus