Kritik Menu MBG Dipolisikan, PBH Garda Keadilan: Jangan Kriminalisasi Suara Publik!
Surabaya,— Publik dikejutkan oleh pemberitaan media nasional mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pengguna TikTok yang mengunggah video menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa singkong goreng, jeruk, dan tahu bakso di Kabupaten Bojonegoro. Laporan tersebut diajukan oleh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merasa dirugikan atas unggahan itu. Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Garda Keadilan, H. Mansur, S.H., M.H., C.Md., menilai peristiwa tersebut perlu disikapi secara jernih agar tidak menimbulkan preseden yang membahayakan kebebasan berekspresi dalam negara hukum.
“Kami memahami setiap pihak memiliki hak hukum untuk melapor. Namun harus dibedakan secara tegas antara kritik terhadap layanan publik dengan perbuatan pidana pencemaran nama baik,” ujar Mansur.
Menurut Mansur, kritik terhadap pelaksanaan program publik—termasuk MBG—merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi. Ia merujuk pada jaminan kebebasan berekspresi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F.
“Hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi adalah hak konstitusional warga negara. Selama tidak memuat fitnah atau data palsu, kritik tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.
PBH Garda Keadilan menilai bahwa program MBG merupakan layanan publik yang dibiayai anggaran negara, sehingga wajar apabila masyarakat memberikan penilaian, evaluasi, bahkan kritik terbuka. Dalam konteks ini, laporan pidana terhadap unggahan yang memuat kritik atas kualitas menu berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap partisipasi publik.
“Jika kritik terhadap menu makanan anak sekolah saja dipidana, maka ruang kontrol sosial akan menyempit. Itu berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar Mansur, Advokat kelahiran Sumenep ini.
Secara hukum, Mansur menjelaskan bahwa unsur pencemaran nama baik mensyaratkan adanya tuduhan yang menyerang kehormatan atau reputasi dengan itikad buruk. Kritik terhadap kualitas layanan publik, sepanjang berbasis fakta yang dapat diverifikasi, tidak serta-merta memenuhi unsur tersebut.
“Delik pencemaran nama baik tidak boleh dijadikan instrumen membungkam evaluasi publik terhadap program negara,” ujarnya.
PBH Garda Keadilan juga mengingatkan aparat penegak hukum di Bojonegoro agar berhati-hati dan proporsional dalam menangani laporan tersebut. Mansur menegaskan bahwa pendekatan pidana harus menjadi ultimum remedium, bukan respons pertama terhadap kritik.
“Kami berharap Polres Bojonegoro mampu membedakan antara serangan personal dengan kritik kebijakan atau kualitas layanan. Penegakan hukum harus mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural,” katanya.
Sebagai langkah konkret, PBH Garda Keadilan akan mengirimkan Surat Opini Hukum resmi kepada Polres Bojonegoro. Surat tersebut akan memuat analisis yuridis mengenai batasan pencemaran nama baik, prinsip kebebasan berekspresi, serta pentingnya menjaga ruang kritik terhadap layanan publik.
“Ini bukan intervensi, melainkan kontribusi akademik dan profesional agar proses hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan preseden yang keliru,” ujar Mansur.
Di sisi lain, PBH Garda Keadilan juga mengingatkan pemilik dan pengelola SPPG agar tidak gegabah menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik masyarakat. Mansur menegaskan bahwa sebagai penyelenggara layanan publik, pengelola wajib membuka ruang klarifikasi dan evaluasi, bukan sebaliknya.
“Ini negara hukum. Jangan main-main dengan kriminalisasi kritik publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.
Mansur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PBH Garda Keadilan akan terus mengawal isu ini secara profesional dan berbasis hukum.
“Kami tidak memihak pada sensasi, kami berpihak pada konstitusi. Kritik yang sah adalah bagian dari demokrasi. Jika ada yang mencoba membungkamnya melalui jalur pidana tanpa dasar kuat, kami siap berdiri di garis depan untuk menegakkan hukum dan melindungi hak warga negara,” pungkasnya.
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!