NEGARA HUKUM ATAU NEGARA PANGGUNG?

Berbagi :
DPS, Stigma, dan Garis Batas yang Tak Boleh Digeser

Oleh: H. Mansur, S.H., M.H., C.Md.
Founder pada MANSUR & PARTNERS || PBH Garda Keadilan

Beredar foto selebaran DPS terhadap saksi yang kebetulan berprofesi sebagai Advokat. Wajah terpampang, identitas terbuka, Nomor Induk Kependudukan dan alamat tercantum. Formatnya menyerupai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam hitungan jam, selebaran itu meninggalkan meja administrasi dan menyebar ke ruang publik—dibagikan, diperdebatkan, dan dihakimi opini publik.

Di era digital, publikasi bukan lagi sekadar pengumuman. Ia menjadi panggung.

Dan panggung sering kali membentuk opini jauh lebih cepat daripada ruang sidang membentuk putusan.

Di titik inilah pertanyaan mendasar muncul:
"Apakah kita menegakkan hukum, atau tanpa sadar menempatkan prosesnya di panggung tontonan publik?"


Ketika Prosedur Sudah Lengkap

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya tegas: setiap tindakan aparatur harus bertumpu pada norma yang eksplisit.

KUHAP tidak meninggalkan kekosongan.

Pasal 112 KUHAP memberi kewenangan penyidik memanggil saksi.
Pasal 113 KUHAP memungkinkan pemanggilan ulang apabila saksi tidak hadir tanpa alasan sah.
Pasal 224 KUHP bahkan mengatur ancaman pidana bagi saksi yang sengaja mengabaikan kewajiban hukum.

Jika panggilan diabaikan, tersedia Surat Perintah Membawa. Jalurnya terang. Mekanismenya lengkap. Instrumen hukum acara sudah tersedia—sebelum narasi publik dibutuhkan.

Yang tidak kita temukan dalam KUHAP adalah istilah Daftar Pencarian Saksi (DPS) sebagai instrumen publik yang disebarluaskan.

Dalam sistem hukum, norma administratif tidak dapat menciptakan konsekuensi yang tidak diatur oleh undang-undang. Di sinilah batas itu seharusnya dijaga.


Saksi dan Bahaya Label
Dalam hukum acara pidana, status menentukan perlakuan.

DPO dikenal dalam konteks tersangka yang telah memenuhi minimal dua alat bukti sah, sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Ada konstruksi yuridis yang mendahului label tersebut.

Saksi berbeda.

Saksi adalah alat pembuktian. Ia bukan pihak yang dituduh. Ia bukan objek penghukuman.

Ketika format visual menyerupai DPO digunakan terhadap saksi, garis pembeda antara pencarian dan pelabelan menjadi tipis. Dalam praktik sosial, garis tipis itu bisa berubah menjadi stigma tebal.

Negara berwenang memanggil. Negara berwenang mencari.
Namun negara tidak boleh menghadirkan kesan penghukuman sebelum status hukum ditetapkan secara sah.

Dalam negara hukum, label bukan soal desain—label adalah konsekuensi norma.


Efektivitas Tidak Boleh Mengalahkan Legalitas

Penegakan hukum membutuhkan efektivitas. Namun efektivitas tanpa legalitas adalah kewenangan tanpa kendali.

Setiap tindakan aparatur harus lulus uji proporsionalitas: memiliki dasar hukum, diperlukan, dan seimbang.

Apakah mencantumkan NIK dan alamat secara terbuka satu-satunya cara menghadirkan saksi?

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi secara tegas mengategorikan NIK sebagai data pribadi yang dilindungi. Prinsip minimisasi data bukan sekadar etika administratif, melainkan kewajiban hukum.

Sebagai advokat, satu pelajaran konsisten: setiap kali prosedur dipersingkat demi kecepatan, legitimasi perlahan tergerus. Hukum mungkin tampak tegas di permukaan, tetapi melemah di fondasi.

Negara hukum tidak kekurangan kewenangan. Yang ia butuhkan adalah disiplin, bukan kecepatan.

Preseden yang Bisa Melampaui Perkara

Tulisan ini bukan kritik personal, apalagi delegitimasi institusi. Justru sebaliknya: upaya menjaga penegakan hukum tetap berpijak pada prinsip yang sama bagi semua.

Yang perlu dipikirkan bukan hanya peristiwa hari ini:
Hari ini seorang advokat.
Besok akademisi.
Lusa jurnalis.
Atau warga biasa yang kebetulan dipanggil sebagai saksi.

Jika publikasi terbuka menjadi pola sebelum konstruksi status hukum ditegaskan, preseden itu akan hidup lebih lama daripada perkara yang melahirkannya.

Dan dalam hukum, preseden sering kali menuntun masa depan lebih kuat daripada satu kasus tunggal.


*Negara Hukum Diuji Saat Tidak Nyaman*
Negara hukum tidak diuji ketika segala sesuatu berjalan lancar. Ia diuji saat menghadapi ketidakpatuhan.

Apakah negara tetap tenang dalam prosedur?
Apakah negara tetap disiplin dalam batas?

Penegakan hukum yang kuat bukan yang paling keras suaranya, melainkan yang paling tertib langkahnya. Bukan yang paling cepat dipublikasikan, melainkan yang paling sah dijalankan.

Marwah hukum dibangun oleh konsistensi prosedur, bukan efek visual.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kehadiran seorang saksi.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap cara negara menegakkan hukum.
Dan dalam negara hukum, cara bukan sekadar prosedur—cara adalah kehormatan.


Tentang Penulis
Penulis adalah Advokat yang concern dalam praktik litigasi dan advokasi kebijakan hukum. Ia merupakan Founder Kantor Hukum MANSUR & PARTNERS serta Pendiri dan Ketua PBH Garda Keadilan. Aktif dalam pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, ia konsisten mengusung prinsip negara hukum, supremasi konstitusi, dan due process of law sebagai fondasi penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang