Kades Gempolsari Ditangkap Kejaksaan Sidoarjo Bersama Buronan Korupsi Tanah Kas Desa

Berbagi :


Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) dipimpin oleh  John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH, Kasi Pidsus. Tim Kejaksaan berhasil menangkap tersangka atas nama inisial I(Swasta) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sesuat surat daftar DPO nomor: DPO/ 03/ XII  / 2023.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu, 2 Juni 2024 di Desa Kedungbanteng , Kecamatan Tanggulangin,  Sidoarjo,” jelasnya.


Berikutnya, Kejaksaan Sidoarjo, selain penangkapan tersangka I (pihak swasta) juga terdakwa lain yang turut diamankan yakni terdakwa SA (Kades Gempolsari 2016-2022), terdakwa MI, AF dan S (tersangka).


“Ini tentang dugaan tindak pidana korupsi  penjualan tanah kas di desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin, pada tahun 2022. Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 578.373.000, " tambahnya.

Menurutnya, alasan penangkapan tersangka I adalah karena yang bersangkutan sudah sampai masuk daftar DPO, dan berulangkali mangkir dari pemeriksaan.


“Karena I selalu mangkir dengan alasan yang tidak patut. Para tersangka akan ditahan di Rutan Medaeng ” jelasnya.


Jhon menambahkan, penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2024 - 22 Juni 2024.


“Kejaksaan Sidoarjo melakukan hal tersebut karena takut tersangka akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti, apalagi dalam kasus tersangka I yang sebelumnya tidak hadir dan mengabaikan panggilan." Tutup Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!