Catat Tarif Baru PDAM Gresik, Berlaku Bulan Juni, Cek Tagihanmu Sekarang
Berlaku mulai Juni PDAM Gresik menaikkan tarif air. Tagihan penggunaan Mei yang dibayarkan pada bulan Juni akab melonjak.
Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Giri Tirta Kabupaten Gresik atau dahulu PDAM telah mengumumkan perubahan tarif air yang berlaku efektif Mei 2024 dengan penagihan pada Juni 2024.
Perumda Giri Tirta mengklaim perubahan tarif ini sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlangsungan perusahaan dalam menghadapi kenaikan biaya operasional dan kebutuhan investasi infrastruktur air bersih.
Direktur Umum Perumda Giri Tirta, Ahmad Rusdilfahmi menyatakan, keputusan ini tidak diambil sembarangan dan melalui berbagai pertimbangan serta kajian yang matang.
“Langkah ini sangat diperlukan untuk memastikan layanan yang kami berikan tetap menjaga akses air bersih yang berkualitas dan pemerataan air bersih bagi seluruh warga Gresik,” kata fahmi, sapaan akrabnya.
Perubahan tarif ini hanya berlaku untuk pelanggan komersial dan industri kecil, sedangkan pelanggan lainnya, termasuk pelanggan rumah tangga, tidak akan mengalami perubahan apa pun.
Kenaikan tarif ini diterapkan karena sejumlah alasan utama termasuk peningkatan biaya operasional, biaya operasional yang terus meningkat termasuk biaya listrik, bahan kimia pengolahan air dan pemeliharaan infrastruktur yang memerlukan penyesuaian harga untuk mempertahankan layanan yang optimal.
Kemudian berinvestasi pada infrastruktur baru, mengembangkan jaringan pipa dan meningkatkan instalasi pengolahan air untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kepada pelanggan. Pihaknya juga berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada pelanggan kurang mampu.
“Tentunya kami memberikan subsidi dan bantuan khusus kepada warga yang kurang mampu agar mereka tetap dapat menerima air bersih tanpa beban yang berlebihan,” imbuhnya.
Perumda Giri Tirta mengharapkan pengertian dan dukungan seluruh pelanggan dalam pelaksanaan perubahan tarif ini.
Tarif baru PDAM Gresik yang berlaku adalah:
- Kelompok Usaha Kecil sebesar Rp. 5000/m3 naik Rp. 6,500/m3 untuk penggunaan 10 m3 pertama.
- Kelompok usaha besar Rp. Rp 7500/m3 Naik 8500/m3 untuk penggunaan 10 m3 pertama
- Kelompok industri kecil Rp. 5000/m3 naik Rp. 6500/m3 untuk penggunaan 10 m3 pertama
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!