NGAWUR! Pelantikan Perangkat Desa Bau Amis, Diduga Ada Permainan Jahat Dinas PMD Gresik
GRESIK – Skandal besar membayangi pelantikan perangkat desa di Kabupaten Gresik hari ini Selasa, 27/01/2025. Iqbal Fandy Abdulloh, calon Kepala Dusun (Kasun) Singorejo, Desa Dahanrejo, menjadi korban dugaan "permainan" administrasi tingkat tinggi yang berakibat ia gagal dilantik.
Meski namanya telah resmi diusulkan melalui Surat Rekomendasi Camat Kebomas Nomor 140/780/437.102/2025, secara mengejutkan namanya lenyap dalam Surat Rekomendasi Bupati Gresik Nomor 140/61/437.80/2025 yang terbit kemudian.
"Saya sudah memegang rekomendasi dari Desa dan Camat, nilai saya pun memenuhi syarat passing grade. Tapi kenapa di tingkat Kabupaten nama saya dicoret tanpa ada penjelasan?" ujar Iqbal dengan nada kecewa mendalam saat menyaksikan rekan-rekannya dilantik tanpa dirinya.
Kepala Desa Dahanrejo Moh. Hasan mengungkapkan, kronologi bermula saat pemenang peringkat pertama mengundurkan diri. Berdasarkan kesepakatan Panitia P3D (panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa), dan Pemerintah Desa Dahanrejo, posisi tersebut diberikan kepada Iqbal sebagai peraih nilai berikutnya yang masih sesuai nilai minimal. Kepala Desa Dahanrejo menegaskan bahwa seluruh proses sudah sesuai rel hukum.
"Prosedur penyaringan di Universitas Gresik sudah sah. Karena ada yang mundur, kami sepakat mengusulkan nama berikutnya. Desa kirim 4 nama, Camat pun merekomendasikan 4 nama, tapi kenapa di SK Bupati hanya muncul 3 nama?" ungkap sang Kades penuh tanya.
Anehnya, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, saat dikonfirmasi justru memberikan argumen yang dianggap "ngawur" oleh banyak pihak. Ia menyebut penggantian calon yang mundur tidak sesuai prosedur karena dianggap merugikan pencari kerja lain.
Namun, saat diburu wartawan mengenai dasar hukum atau pasal dalam Perda/Perbup yang melarang penggantian tersebut, Abu Hassan tampak gagap dan gagal menunjukkan dasar hukum yang konkret.
"Ya aturan penggantian gak bisa serta merta," jawabnya enteng, seolah mengabaikan fakta bahwa kekosongan jabatan ini justru merugikan pelayanan publik di Dusun Singorejo.
Kondisi ini pun memantik reaksi dari internal Desa Dahanrejo. Sekretaris Desa, Naim, mengeluhkan pincangnya roda pemerintahan dusun akibat hilangnya nama Iqbal dalam pelantikan.
"Dengan kosongnya Kasun Singorejo, perangkat yang ada harus kerja ekstra. Kami butuh tenaga untuk membantu tugas Kepala Desa, tapi kenapa justru dipersulit di tingkat Kabupaten?" keluh Naim.
Padahal, surat pengunduran diri calon pertama sudah dilampirkan secara resmi sebagai dasar hukum perubahan usulan yang sah secara administratif.
Menanggapi carut-marut yang diduga sarat kepentingan ini, H. Mansur, S.H, M.H, C.Md, Praktisi Hukum dam Pemerhati Keadilan Masyarakat melontarkan peringatan keras.
"Ini bukan sekadar salah ketik, ini adalah Kejahatan Administrasi yang berbau amis! Ada dokumen berjenjang dari Camat yang secara eksplisit mencantumkan nama Iqbal, namun dianulir oleh PMD tanpa dasar hukum. Kami mencium adanya indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) yang mengarah pada tindak pidana jabatan," tegas Mansur saat dihubungi awak media via telepon seluler.
Mansur, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) secara khusus menyoroti kejanggalan pada Surat Rekomendasi Bupati Gresik Nomor 140/61/437.80/2025 yang ditandatangani melalui Dinas PMD. Ia mengungkapkan temuan fatal bahwa pada bagian Konsideran (Dasar Pertimbangan) Huruf d, secara tegas tertulis merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Desa Nomor 140/112/437.102.8/2025 dan Rekomendasi Camat Nomor 140/780/437.102/2025 yang isinya mengusulkan 4 orang untuk dilantik.
"Ini benar-benar konyol dan ngawur secara hukum! Di dalam konsideran SK Bupati itu sendiri tertulis jelas rujukan dasarnya adalah surat Desa dan Camat yang merekomendasikan 4 nama, termasuk Iqbal. Tapi secara ajaib di bagian amar atau isi putusan, hanya 3 nama yang dimunculkan untuk dilantik. Ini adalah bukti nyata adanya manipulasi atau penyunatan hak secara sengaja di tengah jalan oleh oknum PMD. Nama Iqbal hilang padahal dasarnya ada di konsideran mereka sendiri!" geram Mansur.
Bupati Gresik, lanjut Mansur, tidak boleh menutup mata terhadap kelalaian fatal bawahannya.
"Bupati Gresik jangan mau 'disuapi' laporan asal bapak senang oleh oknum di PMD! Jika Bupati tetap membiarkan pelantikan yang cacat hukum ini, maka Bupati secara sadar telah terlibat dalam praktik maladministrasi. Kami tidak akan tinggal diam, akan membawa perkara ini ke jalur hukum, baik PTUN maupun melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum," ancam pria kelahiran Sumenep Madura yang dikenal vokal membela keadilan tersebut.
Lebih lanjut, Mansur mengingatkan bahwa tindakan PMD yang memutus rantai rekomendasi Camat secara sepihak adalah bentuk penghinaan terhadap sistem birokrasi.
"Apakah ada 'titipan' atau 'pesanan' sehingga posisi Kasun Singorejo sengaja dikosongkan? Kmi mendesak Bupati untuk menelaah kebawah, karena ada pelantikan yang tidak prosedural ini dan memasukkan nama Iqbal sesuai rekomendasi Camat. Jangan biarkan rakyat kecil dizalimi oleh aturan yang dibuat-buat sendiri oleh oknum pejabat demi kepentingan tertentu!" imbuhnya.
Kini publik menunggu keberanian Bupati Gresik untuk mengoreksi dugaan 'permainan jahat' di Dinas PMD. Jika ketidakadilan ini dibiarkan, maka kredibilitas Pemkab Gresik dalam mengelola pemerintahan desa akan hancur di mata masyarakat. PBH Advokat Muslim memastikan akan mengawal kasus ini hingga Iqbal Fandy Abdulloh mendapatkan haknya untuk dilantik sebagai Kasun Singorejo sesuai mandat hukum yang telah ia tempuh secara jujur.
Mansur menegaskan bahwa tim hukum PBH Advokat Muslim telah mengantongi bukti-bukti kuat adanya penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh oknum di Dinas PMD Gresik.
"Penghilangan nama Iqbal secara sepihak adalah bentuk nyata Maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini bukan hanya masalah administratif, tapi ada risiko pidana penyalahgunaan wewenang sesuai Pasal 3 UU Tipikor jika ditemukan adanya motif transaksional di balik keputusan yang merugikan warga" tegasnya lagi.
Sebagai langkah nyata, dalam waktu dekat PBH Advokat Muslim akan melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur guna melakukan audit investigasi terhadap proses seleksi ini.
"Kami tidak main-main. Jika hari ini tidak ada koreksi dari Bupati Gresik, maka Ombudsman akan kami minta untuk turun tangan mengusut tuntas siapa dalang di balik 'hilangnya' nama Iqbal. Tidak boleh ada pejabat yang merasa kebal hukum dan bisa seenaknya mengangkangi hak-hak warga negara yang sah secara hukum," pungkas Mansur menutup pernyataan.
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!