Sengketa Tanah di Sukorejo, FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI Dampingi Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Kendal, Jawa Tengah – Sengketa kepemilikan tanah yang dialami warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, mendapat perhatian serius dari Tim Kuasa Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal bersama Gerakan Jalan Lurus (GJL) GAMAT-RI. Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak ahli waris almarhum Tomo Wigeno dapat terlindungi secara sah, Jumat (16/01/2026).
Ahli waris, Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, mengaku resah lantaran tanah dan rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun kini dipersoalkan pihak lain. Selain persoalan batas lahan yang dinilai tidak sesuai, muncul pula ancaman penggusuran yang dinilai merugikan ahli waris.Merespons laporan tersebut, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, bersama tim kuasa hukum menghadiri pertemuan langsung di lokasi warga, RT 01 RW 02 Kelurahan Kebumen. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menginventarisasi persoalan serta menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan mengupayakan penyelesaian secara profesional, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Koordinasi dengan kepolisian, BPN, pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan akan kami dorong agar tercapai kepastian hukum,” ujar Sukindar.
Dalam pendampingan tersebut, FERADI WPI turut bersinergi dengan GJL yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta didukung Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo dan unsur media. Kolaborasi ini ditujukan untuk mengawal proses penyelesaian kasus agar berjalan transparan dan adil.Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menegaskan komitmen organisasinya dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan. Ia menyebut maraknya konflik tanah harus disikapi serius dengan pendekatan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan musyawarah.
“GJL GAMAT-RI akan terus berada di garis depan mendampingi masyarakat. Penyelesaian konflik agraria tidak boleh merugikan rakyat kecil,” kata Riyanta, mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024.
Sementara itu, ahli waris berharap pemerintah setempat segera menindaklanjuti proses legalisasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen. Mereka menilai langkah tersebut penting guna mengakhiri konflik yang berlarut-larut.
“Kami berterima kasih atas pendampingan ini. Harapan kami, persoalan tanah keluarga bisa segera mendapatkan kejelasan dan keadilan,” pungkas Ngadenan dan Fredy.
(Red. Ilma)
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!