LDII, Khutbah Arab, dan Bahaya Stigmatisasi Ibadah di Negara Hukum
Menjaga Fiqih, Meluruskan Fitnah, dan Menegakkan Konstitusi
Oleh: Gus Ridwan, SH, MH
Advokat – Ketua Perhimpunan Pembela Kyai Nusantara
Setiap beberapa waktu, isu itu kembali muncul. Hampir selalu sama. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) disorot, diperdebatkan, bahkan diserang, hanya karena satu hal: khutbah Jumat berbahasa Arab.
Dari soal bahasa khutbah, tudingan melebar ke mana-mana. LDII disebut eksklusif. Jamaahnya dianggap tertutup. Bahkan, ada yang berani melabeli menyimpang. Semua berangkat dari asumsi yang sama: bahasa Arab dalam khutbah dinilai tidak ramah, tidak membumi, dan tidak relevan dengan jamaah Indonesia.
Masalahnya, tuduhan-tuduhan itu nyaris tidak pernah lahir dari kajian fiqih yang jujur. Ia lebih sering muncul sebagai penilaian sosial yang tergesa-gesa, bercampur prasangka, lalu diulang berkali-kali sampai tampak seperti kebenaran. Di titik ini, persoalan khutbah Jumat bukan lagi soal ibadah. Ia berubah menjadi soal stigma.
Khutbah Jumat bukan ceramah bebas. Ia bukan mimbar motivasi. Ia bukan pula forum diskusi keagamaan yang bisa diatur sesuka hati. Dalam fiqih Islam, khutbah Jumat adalah rukun shalat.
Karena itu, khutbah tunduk pada kaidah ibadah mahdhah: tata caranya ditentukan, bukan dinegosiasikan. Prinsip ini dikenal sebagai tauqifi—ibadah dijalankan sebagaimana dicontohkan Rasulullah, bukan disesuaikan dengan tekanan sosial atau selera mayoritas.
Secara historis, faktanya terang. Rasulullah berkhutbah dengan bahasa Arab. Para sahabat melanjutkannya. Praktik ini diwariskan lintas generasi selama lebih dari 14 abad. Tidak ada bukti sejarah bahwa bahasa khutbah pernah diperlakukan sebagai wilayah eksperimen.
Maka, ketika bahasa khutbah dipersoalkan hari ini, yang sedang dipertanyakan sejatinya bukan LDII, melainkan tradisi Islam itu sendiri.
Dalam khazanah fiqih, bahasa khutbah Jumat bukan isu pinggiran. Mayoritas mazhab—Syafi’i, Maliki, dan Hanbali—mensyaratkan rukun khutbah disampaikan dalam bahasa Arab, selama khatib mampu. Hanya mazhab Hanafi yang memberikan kelonggaran lebih luas.
LDII memilih pendapat jumhur ini. Pilihan itu bukan klaim kebenaran tunggal, melainkan keputusan fiqih yang sah di wilayah khilaf. Dalam ushul fiqih, ada prinsip yang dikenal luas: memilih pendapat yang paling hati-hati dalam ibadah.
Perlu dicatat satu hal penting: khutbah berbahasa Arab diterima sah oleh seluruh mazhab. Sebaliknya, khutbah non-Arab masih diperdebatkan keabsahannya.
Maka, memilih khutbah Arab bukan tanda eksklusivisme. Ia justru bentuk kehati-hatian. Pertanyaannya: sejak kapan sikap hati-hati dalam ibadah dianggap sebagai sikap tertutup?
Kritik paling populer terhadap khutbah Arab adalah soal pemahaman. Jamaah disebut tidak mengerti, sehingga khutbah dianggap kehilangan makna. Argumen ini terdengar masuk akal, tetapi runtuh secara fiqih.
Dalam Islam, memahami bacaan ibadah adalah keutamaan, bukan syarat sah. Jika pemahaman dijadikan ukuran keabsahan, maka shalat orang awam, bacaan Al-Qur’an, dan dzikir jutaan umat Islam akan ikut dipertanyakan.
Islam tidak menutup ruang pemahaman. Ia menyediakan jalannya: pengajian, ta’lim, majelis ilmu. Dan inilah yang sering luput dari perhatian para pengkritik LDII.
Materi khutbah di LDII dikaji, diterjemahkan, dan dibahas dalam forum pembinaan internal. Nasehat dan pendalaman makna disampaikan dengan bahasa Indonesia atau bahasa daerah. Pembagian ini bukan formalitas. Ia menunjukkan disiplin: khutbah sebagai rukun ibadah, ta’lim sebagai ruang edukasi.
Ketegasan LDII terhadap imam atau khatib dari luar (imam dan Khatib Jum'at dari luar di masjid LDII) yang kerap disalahartikan sebagai sikap anti-sosial atau eksklusifisme. Padahal, fiqih berbicara jelas. Rasulullah melarang seseorang mengimami shalat di wilayah orang lain tanpa izin.
Ada pula peringatan Nabi bahwa shalat seorang imam tidak diterima jika ia dibenci oleh kaumnya. Yang dimaksud bukan kebencian personal, melainkan ketidakridhaan jamaah karena pelanggaran prinsip ibadah yang mereka yakini. Ini bukan soal menutup diri. Ini soal menjaga tertib ibadah dan adab berjamaah.
Jika bahasa Arab dianggap melahirkan “kelompok terpilih”, logika ini akan berujung ganjil. Masjidil Haram dan Masjid Nabawi setiap sholat Jumat menggunakan khutbah bahasa Arab, dengan jamaah dari ratusan bangsa. Tak seorang pun ulama dunia menuduhnya eksklusif.
Bahasa ibadah tidak menciptakan jarak. Yang menciptakan jarak adalah prasangka—terutama ketika prasangka dipelihara sebagai bahan konflik.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara tafsir tunggal. Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah. UU HAM dan berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasi mempertegas jaminan itu.
Negara, apalagi kelompok masyarakat, tidak berwenang memaksakan satu praktik fiqih atas praktik lainnya.
Lebih jauh, pelabelan sesat, penghasutan kebencian berbasis keyakinan, dan stigmatisasi ibadah berpotensi masuk wilayah pidana: delik penodaan agama, ujaran kebencian SARA, hingga pelanggaran UU ITE.
Di titik ini, persoalan berhenti menjadi perdebatan teologis. Ia berubah menjadi persoalan hukum.
Khutbah Jumat berbahasa Arab di LDII adalah pilihan fiqih yang sah, praktik ibadah yang diakui sejarah Islam, dan hak konstitusional warga negara.
Perbedaan boleh ada. Kritik sah disampaikan. Tetapi ketika perbedaan dijadikan stigma, dan stigma dipakai untuk mendelegitimasi, yang terancam bukan hanya LDII—melainkan kebebasan beragama itu sendiri.
Di negara hukum, fitnah atas ibadah bukan bagian dari kebebasan berpendapat. Ia adalah pelanggaran yang harus dihentikan.
"Ilmu menuntut kejujuran. Ibadah memerlukan ketenangan. Dan negara wajib berdiri netral."
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!