Dugaan Permainan Kuota Haji Terbongkar, KPK Seret Eks Menag Yaqut ke Status Tersangka
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan ini menjadi titik krusial pengungkapan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pelayanan ibadah umat.
Pengumuman status tersangka disampaikan KPK pada Jumat (9/1/2026) setelah penyidik menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan perubahan status tersebut merupakan hasil pendalaman perkara yang telah berlangsung berbulan-bulan.Kasus ini menyorot dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, negara secara tegas mengunci pembagian kuota dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Namun, hasil penyidikan KPK menunjukkan pembagian kuota justru dilakukan secara 50:50, jauh dari ketentuan hukum yang berlaku. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perbedaan proporsi tersebut bukan kesalahan administratif semata, melainkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum.
“Penyimpangan pembagian kuota itu yang menjadi fokus utama penyidikan,” tegas Asep.
Yaqut sendiri sebelumnya telah beberapa kali diperiksa KPK. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, saat ia masih berstatus saksi. Usai pemeriksaan, Yaqut memilih bungkam dan menolak menjelaskan substansi pertanyaan penyidik kepada publik.
KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Lembaga antirasuah membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati atau mengatur pembagian kuota haji yang menyimpang dan merugikan kepentingan jamaah.
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!