Lolos Seleksi dan Direkomendasikan, Namun Gagal Dilantik: Mengurai Kejanggalan Keputusan PMD Gresik Terkait Kasun Singorejo

Berbagi :
GRESIK — Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik yang tidak melantik salah satu calon Kepala Dusun (Kasun) Singorejo memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, calon tersebut telah dinyatakan lulus seleksi, memenuhi nilai ambang batas, serta memperoleh rekomendasi resmi dari panitia, pemerintah desa, hingga kecamatan, namun namanya tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan.
Calon yang dimaksud adalah Iqbal Fandy Abdulloh, peserta seleksi Kasun Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Berdasarkan hasil ujian yang digelar oleh pihak ketiga, Universitas Gresik (UNGRES), Iqbal memperoleh nilai 60, sesuai dengan passing grade minimal yang ditetapkan dalam seleksi perangkat desa.

“Calon dengan nilai tertinggi mengundurkan diri. Dari panitia seleksi, kepala desa, dan kecamatan kemudian memberikan rekomendasi kepada saya. Saya bersyukur. Tapi yang saya herankan, nama saya justru tidak tercantum dalam Surat Keputusan pelantikan,” ujar Iqbal dengan nada kecewa, sambil menunjukkan salinan surat rekomendasi dari Kepala Desa dan Kecamatan.

Jabatan Dibiarkan Kosong, Calon Pengganti Justru Dicoret

Tahapan seleksi pada awalnya berjalan sebagaimana mestinya. Panitia menetapkan peserta dengan perolehan nilai tertinggi. Namun situasi berubah ketika salah satu calon teratas memilih mengundurkan diri.

Kondisi tersebut kemudian dibahas dalam forum bersama antara panitia seleksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pemerintah Desa Dahanrejo. Hasil pembahasan menyepakati bahwa calon yang mengundurkan diri digantikan oleh peserta lain yang nilainya masih berada di atas passing grade, termasuk Iqbal.

Kesepakatan itu selanjutnya dituangkan dalam surat rekomendasi resmi, yang dikirimkan dari desa ke kecamatan, lalu diteruskan ke PMD Kabupaten Gresik. Namun, dalam SK yang dikeluarkan PMD, hanya tiga nama yang disahkan, sementara posisi Kasun Singorejo tidak diisi. 
Sekretaris Desa Dahanrejo, Naim, membenarkan bahwa hingga saat ini jabatan tersebut masih kosong. “Kalau perangkat kosong, otomatis perangkat yang ada harus bekerja lebih ekstra,” ujarnya singkat.

PMD Menyebut Tak Sesuai Prosedur, Regulasi Tak Pernah Dipaparkan

Dikonfirmasi usai pelantikan tiga perangkat Desa Dahanrejo pada Selasa, 27 Januari 2026, Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hassan, menyatakan bahwa penggantian calon yang mengundurkan diri dengan peserta di bawahnya dinilai tidak sesuai prosedur.

Namun pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan mengenai dasar hukum atau regulasi tertulis yang dijadikan rujukan. “Penggantian calon tidak bisa langsung dilakukan karena berpotensi merugikan pencari kerja lainnya,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memicu pertanyaan lanjutan. Seluruh peserta seleksi telah mengikuti proses yang sama, diuji oleh lembaga independen, dan dinyatakan memenuhi ambang batas kelulusan. Jika demikian, siapa pencari kerja lain yang dimaksud dirugikan? Dan di bagian mana prosedur dinilai dilanggar?

Salah satu anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Dahanrejo menilai alasan tersebut tidak berdasar. “Semua tahapan sudah dijalankan sesuai prosedur. Mengundurkan diri adalah hak calon. Penggantian dengan peserta lain yang nilainya masih di atas passing grade juga praktik yang lazim, seperti dalam PAW anggota dewan atau seleksi ASN. Tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika memang ada pelanggaran, PMD seharusnya menjelaskan secara terbuka dan menunjuk regulasi yang dilanggar. “Kalau disebut melanggar, sebutkan aturan mana. Kalau ada larangan, dasar hukumnya apa. Jangan dibiarkan menggantung,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PMD Kabupaten Gresik belum menunjukkan satu pun regulasi tertulis, baik Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, maupun petunjuk teknis, yang secara eksplisit melarang penggantian calon yang mengundurkan diri dengan peserta lain yang telah lulus seleksi.

Desa Ajukan Keberatan, Jawaban Tak Kunjung Datang

Kepala Desa Dahanrejo, H. Moh. Hasan, menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan—mulai dari pembentukan panitia, penjaringan, ujian oleh pihak ketiga, hingga penetapan hasil.

Ketika terjadi kekosongan akibat pengunduran diri calon, pemerintah desa menempuh langkah administratif yang sah, yakni mengajukan rekomendasi pengganti secara berjenjang. “Semua prosedur sudah dijalankan. Panitia dan kepala desa sepakat, kecamatan juga merekomendasikan. Tapi di PMD hanya tiga orang yang dilantik. Kami sudah menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi secara resmi, namun sampai sekarang belum ada jawaban tertulis,” ujarnya di Balai Desa Dahanrejo.

Ada apa sebenarnya dengan Dinas PMD Kabupaten Gresik?

Belum adanya penjelasan tertulis dari PMD membuat kasus Kasun Singorejo berpotensi menjadi preseden buruk dalam seleksi perangkat desa. Situasi ini membuka ruang pertanyaan publik: apakah keputusan tersebut murni persoalan prosedur, atau sekadar penafsiran sepihak atas kewenangan?

“Kami sebagai warga bingung. Tidak ada penjelasan resmi dan tertulis dari PMD, tiba-tiba hasil seleksi bisa berubah. Kalau seperti ini dibiarkan, ke depan siapa pun bisa dirugikan. Aturannya di mana, dasar hukumnya apa?” ujar seorang warga Singorejo yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai awak media Bangkit Pos.

Sebagai instansi pembina, PMD memang memiliki kewenangan. Salah satu anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Dahanrejo menambahkan, “Ini negara hukum, semua ada aturannya dan harus jelas serta tegas. Kalau mengangkat calon lain setelah yang terpilih mundur, aturan mana yang dilanggar? Dan jika PMD akhirnya membatalkan rekomendasi kami, apa dasar hukumnya?”

Publik pun bertanya: ada apa sebenarnya dengan PMD Kabupaten Gresik?

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang