H Ezra Laporkan Dugaan Penipuan Tiket Umroh, Polda Didesak Tangkap Eva dan Komplotannya !
Bangkit Pos - Jakarta, – PT ELTURA BERKAH SEHATI, melalui Direktur Utamanya H. Ezra Votary Seroy, telah resmi mengajukan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Metro Jaya hari ini, Minggu (19/10/2025). Laporan ini ditujukan terhadap Sdri. Eva Lubna qq PT LUBNA CAHAYA MADANI dan pihak-pihak terkait, menandai dimulainya proses hukum pidana atas dugaan Penipuan dan Penggelapan dana tiket umroh jemaah.
"Kami datang ke Polda hari ini untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, karena ini perbuatan biadab, urusan ibadah ke tanah suci masih juga di maling," tegas H. Mansur, SH., (C)MH., C.Md, selaku Kuasa Hukum H. Ezra Votary Seroy kepada media.
Kronologi kasus ini berawal dari transaksi pembelian tiket umroh 69 jemaah Qatar Airways oleh H Ezra kepada Eva Lubna. Setelah melakukan pelunasan penuh sebesar Rp 1,13 Miliar pihak Eva Lubna tak kunjung menerbitkan tiket resmi sesuai kesepakatan awal, padahal seluruh dana telah diterima.
"Seluruh dana pembelian tiket umroh telah dilunasi kepada Eva Lubna, namun komitmen penerbitan tiket sama sekali tidak diindahkan, jahat dan biadab sekali ini," ujar H. Mansur, yang juga didapuk Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu.
Puncak dari kasus ini terjadi saat jadwal keberangkatan 69 jemaah sudah berkumpul di bandara Internasional Soekarno Hatta. Jemaah harus tertahan dan gagal diberangkatkan pada hari itu karena tiket yang dipesan dari Eva Lubna tidak kunjung diterbitkan.
"Kami melihat adanya unsur tipu muslihat yang fatal. Saat jemaah kami tertahan di bandara, Eva Lubna malah mengirimkan 9 pax e-ticket yang setelah dilakukan pengecekan adalah tiket palsu/void. Ini adalah tipu muslihat pelaku kayak tak beragama saja kelakuannya," kata H. Mansur dengan nada tegas.
Setelah kegagalan keberangkatan, H. Ezra Votary Seroy telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, termasuk mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali untuk meminta pengembalian dana.
"Klien kami telah memberikan kesempatan, namun Eva Lubna menunjukkan tidak ada itikad baik. Ia menolak bertanggung jawab dan secara sepihak mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain (Ayu Sapta Rita), jadi Penyidik nanti harus panggil itu Ayu dan advokat Kasman," jelas H. Mansur.
"Penolakan tanggung jawab ini semakin memperkuat dugaan kami akan adanya unsur Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," lanjutnya.
H Mansur juga menduga kuat adanya sindikat terstruktur di balik kasus ini, yang dibuktikan dengan penemuan bukti transfer.
"Ada bukti transfer dari Eva Lubna mengalirkan dana tiket sebesar Rp 300 juta kepada pihak yang diduga Advokat (Kasman) dengan keterangan 'Bayar tiket Qatar'. Modus pengalihan dana ini, dugaan kami, ini adalah pola yang harus dijerat Pasal 55 KUHP (Turut Serta), Polda harus mengembangkan pemeriksaan ke orang-orang yang menerima transfer terkait tiket Qatar ini," ungkap H. Mansur.
Oleh karena itu, H Mansur mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk bertindak cepat dan profesional menangkap para pelaku penipuan ibadah suci ini.
"Kami meminta Polda menangani kasus penipuan ibadah suci ini dengan profesional, transparan, dan cepat, karena ini urusan agama," lanjutnya.
Untuk memulihkan kerugian, PT ELTURA juga akan menempuh gugatan di pengadilan untuk tuntutan ganti rugi.
"Selain LP di Polda, segera kami ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai Rp 2 Miliar. Tuntutan ini meliputi kerugian materiil dan imateriil, termasuk hancurnya nama baik perusahaan klien kami," ujar H. Mansur.
Dalam menjaga reputasi dan tanggung jawab, PT ELTURA telah menunjukkan komitmen yang tinggi.
"Alhamdulilah PT ELTURA dengan penuh tanggung telah berhasil memberangkatkan 69 jemaah umroh yang sempat gagal terbang karena penipuan tiket ini, inilah bukti amanahnya Eltura Travel kepada jamaah," tutup H. Mansur.
Sebagai Pimpinan PBH Advokat Muslim, H. Mansur, SH., (C)MH., C.Md, menyerukan dalam closing statementnya:
"Kepada masyarakat di manapun berada, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim siap membantu memberikan pendampingan hukum bagi korban penipuan ibadah Umroh dan Haji. insyaaAllah Advokat Muslim siap memperjuangkan hak korban mendapatkan keadilan hukum."
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!