Sengketa Tambak Oso : Gila! Mafia Tanah Benturkan Umat Dengan Aparat

Berbagi :

 Bangkit Pos - Sidoarjo, Ketegangan di Tambak Oso, Sidoarjo, mencapai puncaknya hari ini, Rabu (18/6), seiring dengan rencana eksekusi lahan yang memicu kekhawatiran akan benturan antara masyarakat dan aparat keamanan. Situasi ini, menurut Advokat Wisnu Purnaedi, SH, yang juga Ketua Front Pembela Umat (FPU), adalah skenario berbahaya yang sengaja diciptakan oleh mafia tanah untuk membenturkan umat dengan penegak hukum. 

Aliansi Anti Mafia Tanah Gagalkan Eksekusi
"Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah, ini adalah upaya sistematis mafia tanah untuk membenturkan umat yang mempertahankan haknya dengan aparat negara. Kami tidak akan membiarkan ini terjadi, kami akan lawan!" tegas Wisnu Purnaedi, SH, dalam seruan kerasnya.

Lahan seluas 9,8 hektar di Tambak Oso ini memiliki nilai sakral bagi masyarakat setempat, karena merupakan tanah umat yang didapat dari infaq dan shodaqoh sejak puluhan tahun lalu. Tanah ini menjadi tumpuan hidup dan pusat kegiatan keagamaan. Wisnu Purnaedi, SH, menyoroti bagaimana upaya eksekusi ini mengabaikan dimensi spiritual dan sosial yang melekat pada tanah tersebut, seolah-olah hanya melihatnya sebagai objek materi belaka. 

"Tanah ini adalah amanah umat, hasil dari keikhlasan infaq dan shodaqoh. Ketika ada pihak yang mencoba merebutnya dengan cara-cara curang, mereka tidak hanya merampas aset fisik, tetapi juga melukai hati dan keyakinan umat. Ini adalah tindakan yang sangat provokatif dan tidak beradab," ujar Wisnu Purnaedi, SH, dengan nada prihatin.

FPU juga menyoroti kejanggalan hukum yang mencolok dalam kasus ini. Meskipun putusan perdata telah memenangkan pihak pembeli, putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap justru membuktikan adanya tipu muslihat dalam proses jual beli tanah tersebut, yang melibatkan pihak pembeli bernama Agung yang kini telah divonis bersalah dan dipenjara. 

Wisnu Purnaedi, SH, menegaskan bahwa secara hukum, putusan pidana yang membuktikan adanya kejahatan dalam perolehan hak seharusnya menggugurkan putusan perdata yang didasarkan pada perbuatan cacat tersebut. 

"Ada apa dengan sistem hukum kita? Putusan pidana sudah jelas membuktikan adanya penipuan, yang seharusnya secara otomatis membatalkan putusan perdata. Mengapa eksekusi ini tetap dipaksakan? Ini mengindikasikan adanya dugaan kuat kongkalikong antara mafia tanah dengan oknum peradilan yang bermain mata," papar Wisnu, mempertanyakan integritas proses hukum.

Kejanggalan prosedural dalam pemberitahuan eksekusi juga menjadi bukti nyata adanya upaya pemaksaan. Informasi yang diterima FPU menunjukkan bahwa surat pemberitahuan eksekusi dikirimkan ke kantor kelurahan, namun tidak sampai ke tangan kuasa hukum pemilik tanah, sehingga melanggar batas waktu 3x24 jam yang patut. Wisnu Purnaedi, SH, menyerukan kepada kuasa hukum pemilik tanah untuk memanfaatkan celah ini sebagai dasar kuat untuk mengajukan penundaan eksekusi. 

"Pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo mungkin merasa sudah melaksanakan prosedur, namun esensinya adalah pemberitahuan itu tidak sampai kepada yang berhak. Ini jelas cacat hukum dan tidak memenuhi asas kepatutan. Kuasa hukum harus segera mengajukan permohonan penundaan eksekusi dengan dasar cacat prosedural ini. Ini adalah langkah krusial untuk melindungi hak-hak masyarakat," saran Wisnu, kepada para kuasa hukum principal (pemilik tanah).

Menghadapi ancaman ini, Wisnu Purnaedi, SH, dan Front Pembela Umat menyerukan perlawanan total terhadap mafia tanah dan oknum yang terlibat. FPU akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas semua pihak yang bermain di balik layar. 

"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Tanah umat ini akan kami perjuangkan sampai titik darah penghabisan. Ini bukan hanya masalah hukum, ini adalah perintah jihad untuk mempertahankan harta umat dari kezaliman. Kami akan lawan mafia tanah dan oknum-oknum yang mencoba membenturkan umat dengan aparat!" pungkas Wisnu dengan tegas, mengakhiri pernyataannya dengan seruan perlawanan yang membara.


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    7 Komentar

    1. Wapres Gibran harus diberitahu dan membantu menyelesaikan perkara ini !

      BalasHapus
    2. Tolong Bapak Presiden @Prabowo Subianto, Bapak @Kapolri @Kejagung praktik2 mafia tanah harus di usut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri ini. #MafiaTanah #TambakOso

      BalasHapus
    3. Kami mendukung kalian.. pertahankan hak kalian dari kedholiman para penipu dan komplotan mafia tanah

      BalasHapus
    4. Sungguh aneh kalau dibiarkan.. mosok hasil penipuan, praktek pidana yg sdh dibuktikan di pengadilan menghasilkan produk perdata yg disahkan.. dagelan ini... saya mendukung kalian mempertahankan hak kalian dari kedholiman magia tanah.

      BalasHapus
    5. Ini jamannya transparansi hukum.. pemerintah harus turun tangan. Tinjau ulang proses yg cacat hukum ini

      BalasHapus
    6. Lawan & usut tuntas mafia tanah agar masyarakat & negara aman.

      BalasHapus
    7. Lawan mafia tanah, saya mendukung perlawanan warga pada mafia tanah sudah beberapa kali masih blm tuntas.

      BalasHapus

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!