Tega! TipuTeman Senilai 1,5M, Kini Mendekam Dipenjara

Berbagi :

Bangkit Pos - Mojokerto, Sujoko, warga Gondang, Mojokerto, menjadi korban penipuan oleh kenalan lamanya. Ia menyerahkan tiga sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman usaha, namun akhirnya kehilangan asetnya.

Pelaku bernama Supardi, warga Desa Bandarasri, Ngoro. Ia mengajak rekannya, Irsad, dari Desa Kemasantani, Gondang, untuk meyakinkan Sujoko agar menyerahkan sertifikat SHM miliknya.

Ketiga sertifikat tersebut mewakili bidang tanah milik Sujoko dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Sertifikat diserahkan pada 12 April 2022 tanpa perjanjian notariil.

Supardi berjanji akan mengembalikan sertifikat dalam sebulan. Jika gagal, ia menjanjikan kompensasi Rp 8 miliar. Jika tepat waktu, kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar akan diberikan.

Namun, janji hanya tinggal janji. Tiga tahun berlalu, Supardi tak kunjung mengembalikan sertifikat maupun memberikan kompensasi seperti yang dijanjikan di awal.

Parahnya, sertifikat tersebut justru digunakan Supardi untuk menjual tanah kepada dua warga Surabaya, yaitu Muamilah Chamidah dan Cici Fauziyah, seharga Rp 1,5 miliar.

Penjualan tanah dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari Sujoko, sang pemilik sah. Sertifikat diduga digunakan seolah-olah sebagai milik Supardi pribadi.

Merasa tertipu, Sujoko melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto pada 6 Mei 2024. Laporan langsung ditangani Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Irsad sebagai tersangka. Ia ikut meyakinkan Sujoko dan menerima bagian Rp 20 juta dari hasil penjualan tanah.

Irsad dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 karena dilakukan bersama-sama.

Sementara itu, Supardi telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia mulai menjalani proses hukum sejak awal 2025.

Pada 11 Maret 2025, jaksa menuntut Supardi dengan pidana 1,5 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun penjara pada 15 April 2025.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, membenarkan bahwa Sujoko tidak pernah menerima kembali aset maupun ganti rugi sepeser pun.

Hingga kini, status tanah telah beralih ke pembeli baru secara hukum, sehingga pemulihan hak korban masih bergantung pada upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati menyerahkan sertifikat atau aset tanpa ikatan hukum kuat dan pengawasan notaris.

Sujoko berharap hukum memberi keadilan, serta aset yang hilang bisa dikembalikan. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!