Seorang Notaris Yang Diduga Lakukan Praktik Mafia Tanah Akan Dipolisikan Advokat Mansur

Berbagi :
Bangkit Pos-Malang, Perselisihan hukum antara Muhammad Tony Herianto dengan seorang oknum Notaris Prasetyo Cahyo Utomo, SH., M.Kn., kini menjadi sorotan dan memasuki fase kritis dan terbuka setelah dilayangkan dua somasi oleh kuasa hukum Tony, yakni Advokat H. Mansur, SH. Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama investasi sebesar Rp 60 juta yang dicantumkan dalam dua akta notaris, namun berujung pada tindakan yang dinilai oleh kuasa hukum Tony sebagai bentuk pemaksaan dan praktik mafia tanah.
“Awalnya ini adalah hubungan investasi. Klien saya, Tony, menerima dana dari Prasetyo dan menjaminkan sertifikat rumahnya. Namun ketika Tony hendak melunasi seluruh kewajiban dan membagi keuntungan, justru ditolak. Prasetyo malah mencoba menguasai rumah tersebut dan menolak pengembalian uang. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Mansur, saat diwawancarai media.

Menanggapi hal ini, Mansur selaku kuasa hukum memberikan penjelasan keras kepada media. Bahwa Prasetyo menuntut bagi hasil sebesar Rp 95 juta atau 58% dari nilai investasi awal.

“Klien Saya sudah siap mengembalikan dana investasi berikut bagi hasil yang wajar, sesuai yang tertuang dalam akta perjanjian. Tapi justru ditolak. Sdr. Prasetyo malah menuntut pengembalian Rp 95 juta, atau 58% dari nilai pokok Investasi awal. Ini jelas tidak wajar dan patut diduga sebagai bentuk pemerasan, apalagi sambil melakukan percobaan menjual dengan harga dibawah pasar atas rumah Klien Saya yang dijadikan jaminan kerjasama investasi, harga rumah yang dijaminkan adalah Rp 250 juta,” tegas Mansur, kuasa hukum Tony, kepada awak media.

Akta perjanjian investasi yang ditandatangani kedua pihak pada 9 Agustus 2023 dan 7 Maret 2024 menyatakan bahwa sertifikat rumah atas nama Tony dijadikan jaminan selama kerja sama. Namun, begitu Tony hendak menyelesaikan kewajiban finansial, Prasetyo justru diduga mengabaikan kesepakatan dan berusaha menguasai rumah jaminan tanpa persetujuan.

“Kalau kerjasama disebut investasi, maka risikonya dibagi. Tapi jika kemudian Prasetyo menuntut nilai pengembalian seperti itu sambil menahan properti, ini modus manipulatif yang menyerupai pola mafia tanah, bahkan dilakukan oleh seorang notaris aktif,” tambah Mansur.

Namun, dugaan yang lebih serius pun mencuat. Mansur menilai, tindakan Prasetyo menunjukkan adanya niat jahat dan pola mafia tanah, yakni memanfaatkan status sebagai notaris untuk menguasai rumah orang lain secara diam-diam.

“Ini bukan hanya pelanggaran perjanjian, tapi berpotensi sebagai modus mafia tanah. SHM milik klien Saya justru dikuasai dan dipasarkan oleh oknum yang seharusnya hanya sebagai pemberi investasi. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mempermalukan profesi Notaris,” tegas Mansur.

“Ini momentum bagi kita untuk menunjukkan bahwa praktik mafia tanah berkedok profesi tidak akan dibiarkan tumbuh di Indonesia. Saya akan tindak tegas demi keadilan dan perlindungan hak warga negara,” pungkas Mansur.

Merasa dirugikan, Tony menunjuk Mansur sebagai pengacaranya. Somasi pertama dilayangkan pada 21 April 2025, diikuti somasi kedua dan terakhir pada 10 Mei 2025 setelah tidak ada tanggapan. Dalam surat itu, Mansur memberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2025 untuk penyelesaian secara damai.

“Saya beri opsi: terima pelunasan total Rp 80 juta (di mana Rp 5 juta telah ditransfer dan sisa Rp 75 juta akan dibayarkan), lalu kembalikan sertifikat milik klien Saya. Jika tidak, maka Saya akan melaporkan dugaan penggelapan, penipuan, dan pemaksaan ke polisi, dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, serta melaporkan Prasetyo ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) atas pelanggaran etik jabatan,” tegasnya.

Mansur juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyiapkan perjanjian penyelesaian damai, berisi klausul bahwa para pihak tidak akan saling menggugat setelah penyelesaian dijalankan. Namun ia menegaskan bahwa pintu damai tidak akan terus terbuka.

“Kami siap duduk bersama untuk menyelesaikan ini secara terhormat. Tapi jika tawaran ini terus-menerus ditolak, saya pastikan, semua mekanisme hukum akan kami tempuh. Ini bukan sekadar soal uang, tapi perlindungan terhadap hak milik warga dan kehormatan hukum di negeri ini,” lanjut Mansur.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat notaris yang diduga menyimpang dari fungsi jabatannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Prasetyo Cahyo Utomo.

"Jika ini dibiarkan, maka praktik mafia tanah yang merusak hak kepemilikan warga dan memperalat jabatan akan terus berulang. Sebagai advokat, Saya tidak hanya membela klien, tapi juga menjaga marwah profesi dan hukum di republik ini,” tutup Mansur.

Publik dan rekan seprofesi kini menanti sikap dari Prasetyo Cahyo Utomo, apakah akan menempuh jalur musyawarah atau memilih berhadapan dengan proses hukum yang akan dijalankan secara terbuka dan tegas oleh tim hukum Mansur & Partners.


Kontak Pers:
Kantor Hukum Mansur & Partners
Jl. Kapimenda VIII/11.D-17, Pakis, Malang
WA: 085-232-704-990
Email: advokatmuslim.id@gmail.com

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    13 Komentar

    1. Semoga Allah SWT paring aman selamat lancar barokah aamiin

      BalasHapus
    2. Yang salah ini lawyernya. Nilai investasinya 60 juta. Dia minta 95 juta. Y wajar. Klu gak bisa bayar ya wajar ada peralihan hak. Sama seperti kita jaminkan k pegadaian ato rumah ke bank. Dan gak ada hubnya antara profesi n urusan pribadi.
      Lawyer gak terkenal🤣🤣🤣

      BalasHapus
      Balasan
      1. sy mendukung si Lawyer agar si Notaris di penjarakan saja, model begini hama yang harus diberantas habis ke akar-akarnya ! 🤣😂

        Hapus
    3. Semoga ada penyelesaian yang baik

      BalasHapus
      Balasan
      1. Notaris harus diberi pelajaran dengan cara diproses hukum, supaya kedepannya tidak ada lagi praktek mafia tanah seperti ini... Kasihan rakyat kecil...

        Hapus
    4. Cantumkan alamat kantor . Ini pengacara promosi.... Harusnya jangan cantumkan alamat biar terkesan gak promosi

      BalasHapus
      Balasan
      1. yang penting notaris mafia tanah dikurung sampe busuk di penjara 😂🤣🤣🤣

        Hapus
    5. Iya ...! ini sangat memalukan profesi lawyer. Kemungkinan pengacara ini bayar wartawan untuk memuat berita ini. Natural aja gak usah pasang foto seakan2 ingin d kenal. Pakai alamat kantor lagi😂😂😂

      BalasHapus
      Balasan
      1. maaf kalo menurut saya, yang malu harusnya ibu si Notaris yang melakukannya kayak penggarong uang orang kecil, mentang-mentang Notaris tahu hukum, kok berbuat semena-mena mau memeras uang umat, LAWAN & PENJARAKAN sjaa Notaris itu !!

        Hapus
    6. Kadang lawyer ada juga yang mafia tanah....

      BalasHapus
    7. numpang promosi
      Jual obat kuat, viagra, ciamis, lenfeng
      Barang original
      Minat
      083870119077

      BalasHapus
    8. Ya pengacaranya ini mafia tanah y mafia kasus. Penjarakan aja sampai jadi Bangkai🤣🤣🤣🤣

      BalasHapus

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!