Advokat Mansur Layangkan Somasi Terbuka Kepada Terduga Pelaku Penipuan Berkedok "Penghapusan Utang Bank"

Berbagi :

 Bangkit Pos - Advokat Mansur, S.H., pada kantor hukum MANSUR & PARTNER, resmi melayangkan somasi terbuka (teguran hukum) kepada inisial IM warga Tulungagung dan Aina Robia warga Jakarta Selatan, yang diduga menjalankan skema penipuan berkedok “Program Penghapusan Utang Bank” dan PINA (Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah).

Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan hukum serius terhadap dugaan penyebaran informasi bohong, manipulatif, dan menyesatkan yang mengklaim dapat menghapus seluruh utang nasabah bank melalui jalur non-pemerintah dengan dalih adanya “aset global” dan dukungan lembaga internasional seperti UNDP, Bank Dunia, hingga Bank for International Settlements.


Menurut Mansur, pesan berantai yang dikirim IM melalui aplikasi WhatsApp baik secara  japri (komunikasi pribadi) maupun ke grup-grup WhatsApp, termasuk permintaan dana sukarela sebesar Rp1 juta, berpotensi memenuhi unsur Percobaan Penipuan (Pasal 53 jo. 378 KUHP) dan Penyebaran Berita Bohong yang merugikan konsumen (Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE) dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.


“Saya bertindak untuk dan atas nama pribadi berdasarkan kapasitas sebagai Advokat dan warga negara yang peduli terhadap pencegahan tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat pencari keadilan demi mencegah semakin banyaknya korban tertipu oleh janji palsu seolah-olah ada lembaga supranasional yang bisa menyulap utang rakyat menjadi nihil hanya dengan setor uang. Ini jelas menyesatkan masyarakat luas dan harus dilawan secara hukum,” tegas Mansur dalam keterangannya, Rabu 7 Mei 2025 di Kantornya di Malang.


Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penghapusan utang yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak diakui oleh OJK (otoritas jasa keuangan), Kementerian Keuangan, atau lembaga resmi lainnya.


Somasi ini akan dilanjutkan dengan laporan resmi ke Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan elektronik dan penyebaran hoaks di ruang digital jika tuntutan dalam somasi tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam sejak somasi dikirimkan.


“Saya beri waktu 3x24 jam untuk segera menghentikan seluruh kegiatan, promosi, dan penyebaran informasi terkait program fiktif tersebut, dan segera meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada seluruh korban dan masyarakat, mengembalikan uang yang mungkin sudah Saudara IM terima dari masyarakat," lanjutnya.


Masyarakat yang merasa telah menjadi korban atau hampir tertipu oleh skema serupa dapat menghubungi kantor hukum MANSUR & PARTNER untuk pendampingan.

"Kami akan terus memantau perkembangan dan siap memberikan bantuan hukum kepada para korban. Skema seperti ini bukan hanya berbahaya, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keuangan negara,” tutupnya.






Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!