IJAZAH KARYAWAN DIKEMBALIKAN TANPA SYARAT: Advokat H. Mansur, SH. MH. Menangkan Perjuangan Hukum

Berbagi :



Bangkit Pos, Malang, 15 Mei 2025_ — Kasus penahanan ijazah karyawan yang sempat mengundang perhatian publik akhirnya berakhir dengan pengakuan dan tunduknya pihak Management sebuah Hotel di Malang terhadap hukum. Setelah melalui dua somasi formal, manajemen hotel akhirnya menyerahkan ijazah asli milik mantan karyawan inisial AS tanpa syarat, Kamis (15/5) di Toko Kue Sara, 
“Sejak awal, kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun norma hukum di Indonesia yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawan, apa pun alasannya. Ini bentuk pelanggaran hak asasi pekerja,” tegas Mansur, kuasa hukum dari AS sekaligus pimpinan Mansur Law Firm.

Awal Sengketa: Penalti Sepihak dan Penahanan Dokumen Pribadi

Perkara bermula saat AS, karyawan sebuah Hotel di Malang, mengundurkan diri setelah bekerja selama 6 bulan, meskipun dalam kontraknya tercantum masa kerja minimal 2 tahun. Pihak hotel kemudian menahan ijazah asli AS dan meminta denda penalti Rp 4.000.000 sebagai syarat pengambilan dokumen tersebut.

“Ini sangat tidak manusiawi. Klien kami hanya ingin mengembangkan karier di tempat lain karena situasi ekonomi. Tapi dia malah diancam dan diperas dengan cara penahanan dokumen,” kata Mansur. “Ijazah itu hak pribadi, bukan jaminan utang atau agunan kontrak."

Somasi Kedua: Ultimatum Tegas Berbasis Hukum

Menanggapi tindakan tersebut, Mansur Law Firm mengirimkan somasi pertama pada 18 April 2025, yang kemudian diikuti dengan somasi kedua dan terakhir tertanggal 10 Mei 2025. Dalam somasi tersebut, Mansur menegaskan bahwa tindakan General Manager Hotel tersebut bertentangan dengan hukum positif Indonesia dan bisa dijerat pidana.

“Dalam somasi kami, kami sebutkan tegas: jika ijazah tidak dikembalikan, kami akan melapor ke Polresta Malang atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau pemerasan (Pasal 368 KUHP). Kami juga siap mengajukan gugatan perdata jika diperlukan,” ujar Mansur.

Ia menambahkan, somasi bukan hanya bentuk tekanan hukum, tapi juga sarana edukasi agar perusahaan sadar akan batas-batas kewenangan dalam hubungan industrial.

Respons Management Hotel: Tunduk dan Akui Kesalahan

Dalam surat tanggapan resmi tertanggal 13 Mei 2025, yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum sebuah Hotel di Malang, Angger Sulistya, S.H., M.Hum., CLA, menyatakan bahwa ijazah akan dikembalikan pada 15 Mei 2025 dan menyebut adanya miskomunikasi internal sebagai penyebab keterlambatan pengembalian ijazah.

“Surat itu adalah bentuk pengakuan implisit bahwa apa yang mereka lakukan sebelumnya tidak dibenarkan secara hukum. Kami menghargai sikap mereka yang akhirnya memilih patuh pada hukum,” ujar Mansur. “Lebih baik terlambat daripada melanjutkan pelanggaran."

Penyerahan Ijazah: Tanpa Syarat dan Diakui Sah

Proses penyerahan ijazah berlangsung tertutup. Kuasa hukum  Hotel tersebut menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Advokat Mansur di Toko Kue Sara, Malang. Meskipun pihak Lawyer Hotel menolak dokumentasi bersama, ijazah diterima utuh dan sah, didampingi dokumen internal sebagai bukti hukum.

“Tidak masalah Lawyer nya menolak foto bersama Saya. Yang penting, ijazah klien saya sudah kembali ke tangan yang benar, tanpa syarat apa pun. Ini adalah keadilan,” lanjut Mansur

Ia juga menandatangani berita acara serah terima untuk keperluan dokumentasi hukum dan memastikan tidak ada lagi celah sengketa di masa depan.

Preseden Penting: Karyawan Bukan Objek Tekanan Kontrak

Mansur menyebut bahwa kasus ini adalah preseden penting bagi dunia usaha. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat menekan atau menghukum pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

“Kalau perusahaan merasa dirugikan, ajukan gugatan perdata. Bukan dengan cara menyandera dokumen pribadi pekerja. Ini praktik feodal yang harus diakhiri,” tegasnya.

Kemenangan Keadilan atas Kekuasaan

"Ini bukan sekadar soal ijazah,” kata Mansur. “Ini tentang menjaga martabat tenaga kerja Indonesia. Kami tidak akan berhenti melawan praktik-praktik yang melanggar hukum dan kemanusiaan.” pungkasnya


Mansur Law Firm, melalui komitmen dan pendekatan hukum yang profesional, berhasil mengembalikan hak kliennya tanpa kompromi, sekaligus memberi peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan lain agar tidak bermain-main dengan hukum dan hak pekerja.

Tentang MANSUR LAW FIRM

Mansur Law Firm adalah kantor hukum independen yang aktif di bidang litigasi ketenagakerjaan, pidana, sengketa perdata, waris, dan advokasi sosial. Dipimpin oleh H. Mansur, S.H., MH., yang juga menjabat Ketua Umum PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara) Wilayah Malang Raya, Bondowoso, dan Banyuwangi, firma hukum ini dikenal vokal dalam membela hak-hak kaum tertindas dan pencari keadilan di Indonesia.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    2 Komentar

    1. Ini pengacara yang suka cari muka....

      BalasHapus
    2. Sy salah satu karyawan tsb. Yang sangat d sayangkan pak mansur meminta uang kepada kami senilai 10 juta. Awalnya beliau bilang ini gratis

      BalasHapus

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!