Advokat Muslim Untuk Keadilan (AMUK) Desak Polisi Ringkus Pemasang Spanduk Provokatif di Tegal Balong
Ketua Advokat Muslim Untuk Keadilan (AMUK), H. Arief Ratiyan, SH., mendesak kepada Kepolisian Resor (Polresta) Sleman, DI Yogyakarta, untuk menelusuri dan meringkus pelaku pemasangan spanduk provokatif berisi ujaran kebencian di daerah Tegal Balong, Sleman.
"Polresta Sleman harus segera menelusuri dan meringkus pelaku pemasangan spanduk provokatif, karena infonya, spanduk itu sudah terpasang sejak tahun 2022," terang Ratiyan.
Ratiyan mengatakan, bahwa pihak yang mengkonsep dan membuat spanduk ujaran kebencian harus diproses hukum. Termasuk siapa orang yang menyuruh untuk memasang spanduk itu, ringkus.
"Spanduk yang bertuliskan ujaran kebencian berbasis SARA yang terpasang itu cari siapa yang mengkonsep, yang mencetak siapa, serta yang menyuruh seseorang untuk memasang spanduk tersebut, ringkus semua dan proses hukum segera," sambung Ratiyan.
Polresta Sleman harus bisa mengungkap apa motif dari pemasangan spanduk provokatif tersebut.
"Dalami motifnya apa kok sampai nekat berbuat seperti itu, karna ini bahaya bagi kerukunan masyarakat setempat, berpotensi konflik horizontal yang meluas," ungkap Ratiyan.
Saat ini sepanduk ujaran kebencian itu masih belum dicabut.
"Karna perbuatan ini adalah pidana murni, bukan delik aduan, jadi pelaku bisa dikenakan Pasal 156 KUHP dan pasal 55 KUHP, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 16 jo pasal 4 huruf b. Dengan ancanam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta." tutupnya.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!