LBH UMAT Minta Polisi Tangkap Pemasang Spanduk Provokatif

Berbagi :

 Ketua LBH UMAT, H. Mansur, SH meminta Kepolisian Resor (Polres) Sleman lebih tegas menindak pelaku kejahatan yang terjadi di Tegal Balong RT 01 RW 17, Kelurahan Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman yaitu dengan adanya pemasangan spanduk atau poster provokatif yang berisi kalimat menghasut dan ujaran kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).

Kabarnya spanduk atau poster provokatif berisi ujaran kebencian itu terpasang sejak tahun 2022. Jika tidak ditindak tegas, kondisi itu akan melahirkan hate crime, atau tindakan kejahatan atas dasar kebencian.

“Informasi yang kami dapatkan bahwa telah terjadi pemasangan spanduk provokatif yang menghasut dan berisi kalimat ujaran kebencian, jika polisi membiarkan dan tidak ditindak tegas dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan permusuhan dan konflik sosial semakin meluas,” kata Mansur, Minggu, 2 Februari 2025 di kantornya.

 Polres Sleman harus berani menindak ujaran kebencian, pemerintah melalui kepolisian harus ingat bahwa dalam Surat Edaran Kapolri No. 6 tahun 2015 disebutkan, bahwa ucapan atau tulisan yang tidak menyenangkan disejajarkan dengan ujaran kebencian.

“Ujaran kebencian harus dibatasi pada hal-hal menyangkut kepentingan publik. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial, bahwa ujaran kebencian adalah penyebaran dan penghasutan ide berbasis diskriminasi dan kebencian rasial, Polres Sleman harus menindak tegas pelaku, jangan sampai masyarakat menilai bahwa polisi tidak berani.” lanjut Mansur.
 
Polisi selama ini menggunakan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan sebagai dasar hukum pemidanaan ujaran kebencian.

“Ujaran kebencian berbasis SARA yang disampaikan langsung melalui spanduk provokatif berisi kalimat menghasut ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, maupun Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Juga Pasal 242, Pasal 243, Pasal 433, Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023. Indonesia juga sudah memiliki UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis” ungkap Mansur..
 
Ketua LBH UMAT ini menegaskan bahwa ujaran kebencian selama ini cenderung dibiarkan oleh Pemerintah Daerah dan Polres Sleman.

"Saya juga tak habis pikir, kenapa sejak tahun 2022 pemasangan spanduk provokatif di Tegal Balong itu kok dibiarkan saja, seolah Pemerintah dan Kepolisian Sleman takut dengan segelintir orang yang tidak faham hukum, ada apa ini?" ujar Mansur.
 
Polres sleman


Mansur juga mengingatkan, bahwa tugas aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dan Kepolisian Resor Sleman beserta jajarannya harus bisa memastikan jaminan perlindungan hak konstitusional kepada masyarakat Tegal Balong dengan mengamankan dan memproses hukum pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan masjid, menjamin keamanan, dan ketertiban di masyarakat dari tindakan-tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian dan penghasutan yang berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, permusuhan, kekerasan dan konflik horizontal berbasis SARA.

“Pasal 61 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: Sumpah/janji Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa, lalu kemana selama ini Pemerintah Daerah Sleman atas adanya pemasangan spanduk provokatif ini?” lanjut Mansur.
 
Mansur juga mendukung agar Polres Sleman dan Pemerintah Daerah menindak tegas pelaku pemasangan spanduk atau poster provokatif di Tegal Balong, Bimomartani, Kapanewon Ngemplak, Sleman.

“Jika dibiarkan, ujaran kebencian akan mengancam keharmonisan hidup masyarakat dan kenyamanan hidup bernegara. Ini sudah masuk tindak pidana murni, dan tidak ada toleransi untuk ujaran kebencian yang mengganggu keutuhan negara, demi kepentingan bersama, LBH UMAT meminta agar Polres Sleman segera melakukan penelusuran adanya spanduk tersebut. Bila perlu pelakunya diancam hukuman seumur hidup.” tutupnya.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!