Buntut Tuntutan dan Putusan Ringan, Korban Laporkan JPU dan Hakim ke Komjak dan KY

Berbagi :
Bangkit Pos - Gresik,  – Vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam kasus pemalsuan dokumen tanah berbuntut panjang. Korban, Haji Zainal Abidin (48), warga Kecamatan Sidayu, resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim ke Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Komisi Yudisial (KY).
Kasus bermula pada September 2022. Dua bidang tanah milik Zainal di Desa Kebonagung, Kecamatan Ujungpangkah—masing-masing seluas 36.840 m² dan 25.020 m²—dijual tanpa sepengetahuannya. Tanah tersebut dialihkan ke PT Steel Pipe Industry of Indonesia (Spindo) oleh Dr. H. Achmad Wahyudin dan kawan-kawan dengan nilai transaksi mencapai Rp9,279 miliar.

Meski jelas tergolong pemalsuan dokumen sebagaimana diatur Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, tuntutan jaksa justru ringan, hanya tiga bulan. Ironisnya, majelis hakim PN Gresik menjatuhkan vonis lebih ringan lagi: satu bulan penjara. JPU pun tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Ini jelas melukai rasa keadilan. Bagaimana mungkin pemalsuan tanah senilai hampir Rp10 miliar hanya dihukum sebulan? Saya merasa dipermainkan hukum,” ungkap Zainal.

Belum tuntas persoalan itu, Zainal kembali menghadapi kasus serupa di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Nama terdakwa pun masih sama, yakni Dr. H. Achmad Wahyudin bersama pasangan Ainul Khuri dan Yeni Yuspita Sari, warga Menganti, Gresik.

Agar tidak kembali dirugikan, Zainal memilih melaporkan perkara kedua ini ke Komjak dan KY. Ia berharap kedua lembaga pengawas benar-benar turun tangan mengawal jalannya sidang sejak awal hingga putusan.

Menurutnya, masalah utama bukan hanya pada lamanya hukuman, melainkan soal rasa keadilan yang terkesan diabaikan. “Saya hanya ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Jangan sampai kejadian lalu terulang kembali,” tegasnya.

Dengan laporan ini, Zainal menaruh harapan besar agar proses persidangan ke depan berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, serta tidak lagi mencederai hati korban maupun masyarakat luas.

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!