Advokat Muslim: Kakek Mahar Rp 3 M Fiktif Terancam 6 Tahun Penjara.
Bangkitpos.com, Pacitan, 10 Oktober 2025 – Kasus pernikahan heboh antara Kakek T (74) dan gadis S (24) di Pacitan yang berubah menjadi dugaan penipuan, pemalsuan cek, dan penggelapan, telah menimbulkan keprihatinan luas. Menyikapi peristiwa ini, Pendiri sekaligus Pimpinan Yayasan Pusat Bantuan Hukum (PBH) ADVOKAT MUSLIM, H. Mansur, SH., (C)MH., C.Md, menyatakan bahwa tindakan ini adalah serangan terhadap keadilan dan moralitas.
"Saya sebagai Advokat, salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia, melihat kasus ini sebagai preseden buruk yang harus ditindak tegas, kejadian ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat kita terhadap penipuan berkedok janji manis," ungkap H Mansur membuka pernyataan kepada awak media di sela-sela agenda sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Dugaan kejahatan ini bermula dari janji-janji fantastis Tersangka Kakek T yang diduga menggunakan martabat palsu sebagai 'CEO' kaya raya. Guna memuluskan rencananya, Tersangka menjanjikan mahar berupa cek senilai Rp 3 Miliar dan menggunakan fasilitas mewah palsu, yang berhasil menggerakkan keluarga Korban untuk menyelenggarakan pesta pernikahan besar-besaran, yang tentunya memerlukan biaya tidak sedikit.
"Berdasarkan kronologi yang saya ketahui, modus ini terindikasi kuat sebagai serangkaian kebohongan terencana, di mana Tersangka memanipulasi ritual sakral pernikahan demi keuntungan diri sendiri secara melawan hukum, Kakek T ini mengaku sebagai seorang CEO perusahaan, memberikan cek senilai Rp 3 miliar, dan mobil sebagai mahar, namun faktanya semua adalah palsu, bahkan mobil adalah rentalan," tegas H Mansur, yang juga didapuk sebagai Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu.
Kebohongan Tersangka terbongkar ketika ia kabur dan cek mahar senilai Rp 3 Miliar tersebut diduga kuat adalah cek kosong atau palsu. Tak berhenti di situ, Tersangka juga dilaporkan membawa kabur sepeda motor milik keluarga korban.
"Cek mahar ternyata palsu. Kalau dari sudut pandang hukum pidana, tindakan ini sudah memenuhi unsur-unsur kejahatan berlapis. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP (Penipuan, ancaman 4 tahun), Pasal 372 KUHP (Penggelapan, ancaman 4 tahun), dan yang paling berat adalah Pasal 263 Ayat (2) KUHP (Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun)," lanjutnya.
Akibat kejahatan ini, Korban S dan keluarganya mengalami kerugian materiil signifikan, meliputi seluruh biaya pernikahan dan potensi kehilangan aset motor, serta kerugian immateriil yang jauh lebih besar berupa trauma dan rusaknya kehormatan di hadapan publik.
"Korban S dan keluarganya pasti mengalani trauma dan kerugian sangat besar atas kejadian ini. Saya menilai, kerugian immateriil ini luar biasa dan harus dituntut ganti ruginya melalui jalur perdata. Selain itu, proses Pembatalan Perkawinan bisa segera ditempuh upaya hukum agar korban S terbebas dari ikatan hukum yang cacat ini," ujarnya mengenai langkah strategis untuk pemulihan korban.
Mengingat kompleksitas kasus dan kerentanan posisi korban, Advokat Muslim merasa terpanggil untuk turun tangan.
"Sebagai pimpinan Bantuan Hukum, saya menyatakan bahwa Advokat Muslim siap memberikan Bantuan Hukum Pro Bono (gratis) kepada Korban S dan keluarganya. Saya siap mendampingi mereka dari pelaporan pidana hingga gugatan perdata, termasuk tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil. Selama korban belum menunjuk kuasa hukum resmi, tawaran ini adalah bentuk tanggung jawab moral saya sebagai Advokat untuk keadilan," jelas H Mansur, pengacara kelahiran Sumenep Madura ini.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dan peran media sangat penting untuk mengawal proses hukum.
"Saya mengajak rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk terus memantau penanganan kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Advokat Muslim jika diminta menjadi Kuasa, berkomitmen siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, menjamin hak-hak hukum Korban S dan keluarganya dipulihkan, serta memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan berkedok pernikahan, harapannya supaya tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang," tutup H Mansur.
Kontak PBH Advokat Muslim untuk Bantuan Hukum:
WA: 0855-12-354-00
Email: advokatmuslim.id@gmail.com
Daftar Isi [Tutup]
Pelaku harus dihukumi sesuai undang-undang yang berlaku, kasihan korban dan keluarganya, pasti malu dan trauma, belum lagi kerugian materiil berupa biaya pesta pernikahan dan motor yang dibawa lari si Kakek.
BalasHapustangkap dan penjarakan saja.