ADVOKAT MUSLIM Desak Polda Jatim Proses Hukum Gus Elham Terduga Pencabulan Anak Dibawah Umur
Surabaya, Bangkit Pos – Pendiri dan pimpinan Pusat Bantuan Hukum (PBH) ADVOKAT MUSLIM, H Mansur , SH, MH, C.Md, hari ini menyampaikan desakan keras kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk segera memproses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan 'Gus Elham'.
ADVOKAT MUSLIM mendesak Polda Jawa Timur untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap 'Gus Elham', yang perbuatannya diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pencabulan anak.
"Saya selaku pimpinan PBH ADVOKAT MUSLIM, menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Polisi harus bertindak cepat demi keadilan, dan ini adalah prioritas nasional," tegas H Mansur kepada awak media.
ADVOKAT MUSLIM secara yuridis menegaskan bahwa perbuatan ini merupakan delik biasa (bukan delik aduan), sehingga Polri wajib memulai proses penyelidikan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
"Saya tekankan, polisi harus dan wajib memproses hukum kasus ini karena perbuatan ini bukan delik aduan. Polri tidak perlu menunggu korban melapor sebab perlindungan anak adalah kepentingan umum yang harus ditegakkan negara," ujar H Mansur.
Kasus ini mencuat dari rekaman video yang viral, memperlihatkan Terduga Pelaku berulang kali melakukan perbuatan fisik yang tidak wajar, seperti mencium bibir dan "mengkokop pipi" anak-anak perempuan di bawah umur.
"Bukti digital yang beredar menunjukkan perbuatan ini berulang, dilakukan di depan umum, dan mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap etika dan norma perlindungan anak," ungkap H Mansur, advokat asal Sumenep, Madura.
Perbuatan Terduga Pelaku dinilai memenuhi unsur Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara eksplisit melarang pencabulan terhadap anak.
"Ancaman pidana untuk pasal ini sangat tegas, yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Ini adalah bukti keseriusan negara melindungi anak," papar H Mansur.
Selain UU Perlindungan Anak, ADVOKAT MUSLIM juga mendesak agar Penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 290 angka 2 KUHP sebagai pasal komplementer.
"Tujuan saya mendesak penerapan pasal berlapis adalah untuk memastikan sanksi pidana yang dijatuhkan nantinya benar-benar menciptakan efek jera yang kuat dan setimpal, khususnya karena dilakukan oleh seorang tokoh agama," imbuhnya.
ADVOKAT MUSLIM mengingatkan Polda Jatim bahwa sejumlah lembaga resmi, termasuk MUI Jawa Timur, PBNU, dan KPAI, telah mengeluarkan pernyataan kecaman tegas terhadap tindakan tersebut.
"Komentar resmi dari MUI, PBNU, dan KPAI yang mengutuk tindakan ini menjadi penguat yuridis bahwa perbuatan terduga pelaku melampaui batas kewajaran seorang tokoh publik," jelas H Mansur, yang juga Ketua Perhimpunan Pengacara dan Advokat Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu.
ADVOKAT MUSLIM secara tegas menolak klaim publik dari pihak 'Gus Elham' yang menyatakan perbuatan tersebut hanya sebatas ekspresi kasih sayang atau telah mendapat izin dari orang tua.
"Saya tegaskan, klaim Gus Elham tersebut tidak dapat diterima secara hukum, sebab izin atau persetujuan dari orang tua tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang diduga melanggar kesusilaan terhadap seorang anak di bawah umur," bantahnya.
ADVOKAT MUSLIM tidak hanya menuntut penegakan hukum pidana, tetapi juga mendesak Polri untuk segera berkoordinasi dengan Dinas PPA guna memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban.
"Kami berharap Polda Jawa Timur juga memprioritaskan trauma psikologis anak, sebab dampak dari perbuatan ini jauh lebih besar daripada sekadar kegaduhan sosial," ujar H Mansur.
ADVOKAT MUSLIM turut memberikan penekanan penting kepada para orang tua agar lebih waspada dan bijaksana dalam memilih lingkungan dan guru ngaji bagi anak.
"Saya menekankan kepada orang tua harus bijak memilihkan guru dan tempat pengajian, serta jangan membiarkan anaknya dicabuli oleh orang yang bukan muhrimnya, apalagi dilakukan di depan umum. Jangan ada lagi orang tua yang membiarkan anaknya menjadi korban," seru H Mansur.
Kasus ini adalah peringatan keras bagi siapapun, terutama para tokoh publik dan tokoh agama, agar selalu menjunjung tinggi hukum dan etika.
"Kami, ADVOKAT MUSLIM tekankan dan peringatkan kepada siapapun termasuk para tokoh agama, jangan main-main dengan hukum. Kami akan berada di garda terdepan untuk menegakkan keadilan demi kemaslahatan umat," tandas H Mansur.
ADVOKAT MUSLIM menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan demi tercapainya keadilan sejati dan terciptanya efek jera.
"ADVOKAT MUSLIM akan terus memonitor kinerja Penyidik Polda agar status terduga pelaku segera ditingkatkan ke penyidikan dan kami siap memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan demi tegaknya hukum dan best interest of the child," pungkas H. Mansur.
Daftar Isi [Tutup]

mantap ini adalah suatu tindakan yang benar dan tegas salut kepada H.MANSUR
BalasHapuskami selalu mendukung perbuatan” seperti ini…👍🏼👍🏼🙏🏼