Denda 200 Ribu Dua Pemilik Kafe di Gresik Dihukum! Terbukti Jual Miras
Razia malam yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Gresik di kawasan Jalan Tambang, Gresik Kota Baru (GKB), berujung pada penindakan dua pemilik kafe. Keduanya tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan akhirnya diseret ke meja hijau.
Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (17/10/2025), majelis hakim memutuskan kedua pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman denda Rp200 ribu. Jika tidak membayar, mereka wajib menjalani kurungan selama tujuh hari.
Sidang berlangsung singkat namun menjadi perhatian publik, lantaran kasus miras ilegal di Gresik belakangan ini semakin sering ditemukan. Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Gresik, Erwin Wahyudi, mengatakan razia miras dilakukan untuk menegakkan aturan daerah dan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang bisa meresahkan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap usaha yang menjual miras tanpa izin. Ini bukan sekadar razia, tapi bentuk penegakan hukum agar Gresik tetap kondusif,” tegas Erwin.
Dalam operasi itu, petugas menemukan beberapa botol miras berbagai merek yang dijual bebas di dua kafe tanpa izin edar. Barang bukti kemudian disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Setelah mendengar putusan hakim, kedua pemilik kafe memilih membayar denda di tempat agar tidak harus menjalani hukuman kurungan. Mereka pun berjanji tidak akan lagi menjual minuman keras tanpa izin.
Meski hanya dikenai denda ringan, Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya. Razia miras akan terus dilakukan, terutama di kawasan kafe, warung, dan tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
“Gresik harus bebas dari minuman keras ilegal. Ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan moralitas masyarakat,” pungkas Erwin.
Dengan langkah tegas tersebut, pemerintah daerah berharap Gresik bisa tetap dikenal sebagai kota yang aman, tertib, dan beretika, tanpa adanya peredaran miras yang melanggar aturan hukum.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!