ADVOKAT MUSLIM: Dugaan Pungutan di SMPN 1 Buduran Kategori Korupsi Ancaman Pidana 20 Tahun!
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim mengecam keras dugaan praktik pungutan liar berkedok "sumbangan wajib" di SMPN 1 Buduran Sidoarjo.
Sikap ini diperkuat oleh fakta bahwa penarikan dana dilakukan tanpa kuitansi resmi, serta adanya kontradiksi antara klaim sekolah dan kenyataan di lapangan.
PBH Advokat Muslim menyatakan siap memberi pendampingan dan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi orang tua siswa yang menjadi korban.
H. Mansur, SH., (C)MH., C.Md., Pendiri dan Pimpinan PBH Advokat Muslim, menegaskan bahwa ketiadaan bukti pembayaran resmi ini merupakan alarm serius.
"Ketiadaan kuitansi resmi atas penarikan dana wajib ini bukti awal adanya upaya sistematis menghindari pertanggungjawaban hukum dan administrasi," ujar H. Mansur.
"Dalam hukum, uang publik yang ditarik wajib tercatat dan transparan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi indikasi kuat tindak pidana," tegasnya.
Permasalahan ini berulang. Setelah penarikan dana Rp51.000 di 2024 tanpa LPJ jelas, sekolah kembali menarik “sumbangan wajib” Rp100.000–Rp130.000 per siswa di tahun 2025.
Fakta lapangan menunjukkan adanya penolakan kuitansi, klaim sepihak soal kesukarelaan, dan kontradiksi antara pernyataan humas sekolah serta wali kelas.
"Klaim 'sukarela' gugur demi hukum bila nominalnya ditentukan, pengembaliannya dipersulit, dan tidak disertai bukti sah," terang H. Mansur.
"Permintaan kuitansi adalah hak dasar wali murid. Saat hak itu diabaikan, berarti sekolah sengaja menutup diri dari akuntabilitas," ujarnya lagi.
H. Mansur mengingatkan bahwa tidak memberikan kuitansi penerimaan uang publik melanggar prinsip pengelolaan keuangan dan menguatkan dugaan korupsi.
"Tindakan ini bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.
"Advokat Muslim juga menyoroti potensi jeratan Pasal 88 KUHP tentang Permufakatan Jahat. Semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab," tambahnya.
PBH Advokat Muslim mendesak pengusutan penggunaan Dana BOS yang besarannya mendekati satu miliar Rupiah, namun masih dirasa kurang transparan.
"Kelemahan publikasi LPJ BOS ditambah ketiadaan kuitansi sumbangan menciptakan area gelap pengelolaan dana publik," tegasnya.
"Saya mendesak APH dan BPK segera audit investigatif terhadap seluruh laporan keuangan SMPN 1 Buduran," lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen membela kebenaran, PBH Advokat Muslim menyiapkan tim advokat profesional untuk mendampingi wali murid.
"Advokat Muslim memberi bantuan hukum pro bono penuh bagi wali murid. Kami akan kumpulkan alat bukti dan laporkan ke APH," ujarnya.
"Kami siap mengawal proses hukum secara lurus, transparan, dan berkeadilan," sambung H. Mansur.
PBH Advokat Muslim mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo dan Kepala SMPN 1 Buduran menghentikan semua pungutan serta mengembalikan dana.
"Pengembalian jangan dipersulit, dan berikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat," tegasnya.
"Advokat Muslim tak akan membiarkan pelanggaran hukum ini berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan pendidikan anak bangsa," tandasnya.
Untuk informasi dan koordinasi bantuan hukum, silakan hubungi PBH Advokat Muslim:
WA: 08551235400
Email: advokatmuslim.id@gmail.com
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!