Ketua PERADAN: "Pengembang Properti Yang Matikan Sumber Mata Air, Terancam Pidana!

Berbagi :
Bangkitpos.com, Malang – Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang – Batu, H. Mansur, S.H., (C)MH., C.Md, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengembang properti di wilayah Malang Raya, menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penutupan sumber mata air untuk kepentingan pembangunan perumahan.

"Saya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penutupan sumber mata air di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Perbuatan ini sangat memprihatinkan karena diduga dilakukan demi pembangunan perumahan subsidi, yang seharusnya pro-rakyat justru merusak lingkungan vital," ujar H. Mansur kepada awak media.
Peringatan ini secara khusus ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek perumahan subsidi, yang seharusnya memberikan manfaat, bukan malah merusak lingkungan.

"Sebagai seorang advokat dan Ketua PERADAN, saya punya tanggung jawab moral untuk mengingatkan dengan tegas bahwa tindakan mematikan atau menutup sumber mata air adalah perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar," lanjutnya.

H. Mansur juga menekankan bahwa tindakan ini akan membawa dampak buruk yang tidak terhindarkan. 

"Mata air adalah karunia Tuhan, Allah SWT yang harus dijaga. Menutupnya akan menyebabkan dampak domino, mulai dari hilangnya pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar, kerusakan ekosistem, hingga berpotensi menimbulkan bencana. Saya tidak akan tinggal diam jika ada pengembang perumahan yang mengabaikan hukum dan etika lingkungan demi keuntungan sepihak," tegasnya.

H. Mansur melanjutkan, dampak negatif dari penutupan sumber mata air ini tidak hanya dirasakan secara langsung oleh masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan secara luas.

"Pengurukan atau penutupan sumber mata air secara sembarangan akan mengganggu siklus hidrologi, menyebabkan kekeringan di musim kemarau dan risiko banjir serta erosi di musim hujan," jelasnya dengan nada geram.

"Pembangunan yang tidak memperhatikan keberlanjutan lingkungan adalah bentuk kejahatan terhadap masa depan anak cucu kita. Saya memiliki bukti dokumentasi yang menunjukkan aktivitas ilegal ini, yang membahayakan baik lingkungan maupun masyarakat." ungkap H Mansur.

Peringatan ini, menurut Mansur, merupakan bagian dari strategi hukum yang komprehensif. 
"Peringatan ini adalah kesempatan terakhir bagi terduga pelaku yang sengaja mematikan sumber mata air tersebut akan melayangkan laporan resmi ke Kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum. PERADAN Malang-Batu siap memastikan bahwa setiap pelanggar dituntut sesuai hukum yang berlaku, karena kejahatan lingkungan adalah kejahatan serius." tutupnya.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!