Gugatan Rp 50 Miliar Terhadap PT Strategic Pestcontrol, Segera Disidangkan
Bangkitpos.com, Jakarta – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp 50 miliar terhadap PT Strategic Pestcontrol segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan Nomor 904/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 11 September 2025.
Gugatan tersebut diajukan oleh Restu Dio Pratama, kakak kandung Albi Redha (26), yang kini mengalami kelumpuhan permanen usai kecelakaan kerja saat magang di PT Strategic Pestcontrol. Melalui kuasa hukumnya, H. Mansur, S.H., M.H., C.Md., selaku Ketua Perhimpunan Advokat Nusantara (PERADAN) Kota Malang–Batu, gugatan ini ditegaskan sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kelalaian fatal perusahaan.
“11 September nanti, saya akan membongkar dugaan kejahatan korporasi yang telah menghancurkan masa depan klien saya. Inilah saatnya menghadirkan kebenaran di ruang pengadilan,” kata H. Mansur.
Tragedi bermula pada 25 November 2023, saat Albi bertugas sebagai teknisi penyemprot pestisida di sebuah sekolah di Jakarta Barat. Ia mengalami gejala keracunan kimia akut seperti pusing hebat, sesak napas, dan nyeri perut. Namun, menurut kuasa hukum, perusahaan tidak segera memberikan penanganan medis sesuai standar, bahkan tidak mendaftarkan korban ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan menolak rujukan dokter ke rumah sakit yang memiliki fasilitas bronkoskopi. Akibatnya racun menyebar luas di paru-paru hingga menyebabkan kelumpuhan permanen. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan korporasi yang mengabaikan nyawa manusia,” tegas Mansur.
Kini, Albi lumpuh total dan harus dirawat penuh oleh sang kakak. Restu Dio bahkan terpaksa membatalkan rencana pernikahannya demi merawat adiknya 24 jam sehari. Selain beban emosional, Restu juga menanggung biaya medis ratusan juta rupiah sejak 2023.
Atas dasar itu, pihak penggugat menuntut ganti rugi Rp 50 miliar untuk kerugian materiil dan immateriil. “Angka ini adalah cerminan dari penderitaan yang tak terperikan, hilangnya hak-hak dasar, dan kehancuran masa depan yang dirampas,” ujar Mansur.
Ia juga menolak tawaran damai dari PT Strategic Pestcontrol yang hanya menanggung sebagian kecil biaya medis dengan syarat adanya surat kesepakatan bersama. “Itu jebakan hukum agar perusahaan bebas dari tanggung jawab. Kami menolak mentah-mentah,” tandasnya.
Dalam sidang mendatang, Kantor Hukum Advokat Muslim berkomitmen menghadirkan saksi dan bukti lengkap, termasuk rekam medis dan dokumen resmi pemerintah. “Saya siap berjuang hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kasus ini harus jadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan keselamatan pekerja,” tutup Mansur
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!