Putusan Pengadilan Memenangkan Mu'inah Cacat Hukum, Pengacara Idris Siap Ajukan Perlawanan

Berbagi :
Bangkit Pos–.alang,  Kantor Hukum MR Law Firm, melalui pimpinannya, H. MANSUR, S.H., (C),M.H., secara resmi menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melawan eksekusi atas putusan perkara perdata yang dinilai cacat prosedur. Tindakan hukum ini diambil setelah kliennya, para ahli waris dari Almarhum Asmadi dan Arba'iyah/Raba', menerima teguran Aanmaning dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak, yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Namun, tanpa sepengetahuan para ahli waris dan kuasa hukumnya, perkara ini dilanjutkan ke tingkat banding dan kasasi, yang pada akhirnya menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi hal tersebut, H. MANSUR, S.H., (C),M.H., yang juga Ketua PERADAN Kota Malang dan Batu, menegaskan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak hukum kliennya.
"Saya sangat menyayangkan adanya proses peradilan yang berjalan tanpa kehadiran dan pengetahuan klien saya. Ini merupakan pelanggaran fundamental terhadap asas 'audi et alteram partem', di mana setiap pihak berhak untuk didengar. Fakta bahwa tidak ada panggilan sidang yang patut dan sah yang sampai kepada para ahli waris adalah cacat formil yang tidak bisa ditoleransi. Putusan yang didasarkan pada proses yang cacat tidak memiliki dasar keadilan," ujar H. Mansur.

Meskipun Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan bahwa surat panggilan sidang telah disampaikan kepada pengacara para ahli waris sebelumnya, H. Mansur mengungkapkan bahwa setelah dikonfirmasi langsung, pengacara tersebut menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan apa pun.

"Ini adalah kejanggalan yang fatal. Saya telah melakukan konfirmasi kepada pengacara sebelumnya, dan beliau bersedia untuk dikonfrontir. Tidak adanya panggilan yang sah membuat klien saya tidak bisa melawan secara hukum di tingkat banding dan kasasi, sehingga mereka tidak bisa membela hak-hak mereka di depan pengadilan," lanjutnya.

H. Mansur menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum strategis untuk menghentikan eksekusi dan membatalkan putusan.

"Pada pertemuan Aanmaning, saya akan menyampaikan surat keberatan secara tertulis dan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk meminta penundaan eksekusi. Selain itu, saya juga akan segera mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan novum (bukti baru) yang menunjukkan bahwa sengketa ini sebenarnya telah selesai sejak tahun 1960. Gugatan ini adalah upaya untuk menuntut kembali hak yang sudah disepakati," tegas H. Mansur.

Sebagai pimpinan Kantor Hukum MR Law Firm dan Ketua PERADAN Kota Malang dan Batu, H. Mansur berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini.

"Saya akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Klien saya adalah korban dari sebuah proses yang tidak adil. Kami berharap dengan langkah-langkah hukum yang kami tempuh, hak-hak para ahli waris dapat dikembalikan dan kebenaran dapat terungkap di mata hukum dan publik," pungkasnya.


TENTANG KANTOR HUKUM MR LAW FIRM
Kantor Hukum MR Law Firm adalah kantor hukum yang berfokus pada litigasi dan non-litigasi di berbagai bidang hukum, yang dipimpin oleh H. MANSUR, S.H., (C)M.H., seorang advokat berpengalaman dan Ketua PERADAN Kota Malang dan Batu.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama