Menteri ATR/BPN : Pemerintah Bisa Ambil Alih Tanah berserstifikat, Begini Ketentuannya
Bangkit Pos - Jakarta, Pemerintah mmemperingatkan pemilik tanah bersertifikat agar tidak membiarkan lahannya menganggur. Jika tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, tanah tersebut bisa diambil alih oleh negara.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pemerintah berhak mencabut hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan.
"Kalau dalam dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi atau pembangunan, negara wajib memberi peringatan," ujar Nusron dalam konferensi pers, Sabtu (13/7).
Langkah pertama adalah pengiriman surat peringatan oleh BPN. Jika dalam tiga bulan tak ada perubahan, akan diberikan peringatan pertama.
Tiga bulan berikutnya, jika tanah masih terbengkalai, peringatan kedua dikirim. Proses ini terus berlanjut sampai enam bulan masa perundingan.
Jika tetap tidak digunakan, tanah akan dinyatakan telantar dan bisa diambil alih oleh negara untuk didistribusikan melalui program reforma agraria.
"Tanah itu harus punya manfaat. Tidak boleh dibiarkan kosong sementara masih banyak warga tidak punya tanah," tegas Nusron.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, dari 55,9 juta hektare tanah bersertifikat, sebanyak 1,4 juta hektare terindikasi sebagai tanah telantar.
Tanah-tanah tersebut kini masuk daftar untuk redistribusi. Pemerintah berharap pemilik lahan lebih bertanggung jawab dan produktif.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!