Catatan Bawaslu Gresik, Terjadi Pelanggaran Pantarlih KPU
Gresik - Bangkit Pos. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik menyoroti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ditemukan pelanggaran pengawasan pemilu dalam melakukan pencocokan dan keakuratan pemilih atau dalam verifikasi pemilih.
Habiburrahman mengatakan, pihaknya selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik mengidentifikasi permasalahan coklit yang dilakukan Pantarlih dalam proses tahapan pilkada dan banyak menemukan pelanggaran.
“Pelanggaran pantarlih salah satunya adalah tidak melakukan coklit,tidak berbekal SK Keanggotaan dan tidak terjun sendiri, melainkan meminta orang lain untuk melakukan coklit,” ujarnya, Rabu, 26 Juni 2024
Masih ada 7.278 daftar pemilih khusus (DPK) yang belum dilakukan coklit untuk pilkada 2024.
“Hal demikian menjadi potensi terjadinya pelanggaran. Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Gresik meminta petugas Pantarlih untuk jeli dalam melaksanakan tugas coklit” ujarnya.
Masalah lain berkaitan pentingnya coklit dituturkan oleh Habib, penduduk yang pindah alamat tinggal tetapi belum mengurus kepindahannya.
“Pemilih yang tinggal di pesantren, lapas, apartemen, rumah susun, warga meninggal dan banyak anggota TNI/Polri yang masuk daftar calon pemilih tidak diperiksa,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator SDM, Organisasi dan Pelatihan Bawaslu Gresik Robbah Khunaifi melaporkan banyak ditemukan permasalahan di Coklit. Pihaknya menyampaikan beberapa strategi. Misalnya proses pengawasan dan menghimbau kepada KPU beserta jajarannya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga melakukan pengawasan pelakasanaan coklit, masyarakat diimbau proaktif melapor bila belum dicoklit" ujarnya
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!