Imam Asrori Terancam 5 Tahun Penjara Dugaan Penipuan Properti, Bagaimana Nasib Keluarganya

Berbagi :
SIDOARJO – Bangkitpos.com, Bayang-bayang jeruji besi kini menghantui Imam Asrori, Direktur PT Permata Rafif Jaya. Developer yang berkantor di Ruko The Gardin, Jl. Kahuripan Raya No. 32 Blok D, Babatan, Sumput, Sidoarjo ini resmi menghadapi somasi keras setelah diduga kuat melakukan penipuan sistemik terhadap konsumen perumahan Omah Kweni
"Saya, Kuasa Hukum korban bernama Saudara Sigit, menegaskan bahwa somasi dipastikan terkirim hari ini. Saya berikan waktu 3x24 jam agar Imam Asrori segera mengembalikan uang klien saya beserta ganti ruginya, atau proses hukum pidana akan saya jalankan hingga vonis maksimal," ujarnya saat memberikan keterangan pers.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena adanya dugaan penipuan yang dilakukan Terlapor untuk menarik dana masyarakat. Klien, Sigit Prasojo, diketahui telah menyetorkan dana hingga Rp 122,6 Juta, namun rumah yang dijanjikan tetap menjadi "tanah gaib" yang hingga kini masih berupa sawah hijau.

"Klien saya sudah bayar DP dan angsuran total Rp 122,6 juta, namun sampai sekarang rumah tak kunjung dibangun dan belum diserahkan. Ini adalah penggelapan dana secara terang-terangan karena uang masuk secara rutin namun tidak ada satu bata pun yang terpasang di lokasi," cetus H. Mansur, S.H., M.H., C.Md., Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini.
Lebih jauh, Mansur telah menyiapkan tuntutan ganti rugi yang fantastis sebagai konsekuensi dari tindakan semena-mena Imam Asrori. Tak tanggung-tanggung, pihak pengacara menuntut ganti rugi total senilai Rp 0,5 Miliar (lima ratus juta rupiah).

"Angka setengah miliar rupiah ini adalah akumulasi kerugian materil, bunga moratoir, inflasi, serta ganti rugi immateril atas penderitaan batin klien saya yang selama ini harus memangkas biaya anak sekolah demi cicilan rumah fiktif ini," tegas pengacara kelahiran Sumenep, Madura tersebut.

Analisa hukum menunjukkan adanya pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh Sdr. Imam Asrori. Selain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan, Terlapor juga dibidik dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara bukanlah gertakan. Menjual satuan rumah tanpa legalitas tanah yang jelas adalah kejahatan serius," tambah Mansur sambil menunjukkan bukti chat janji serah terima yang diingkari Imam Asrori.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan bagaimana nasib keluarga Imam Asrori jika hukuman penjara dan kewajiban ganti rugi Rp 0,5 Miliar ini benar-benar dijatuhkan. Tindakan melawan hukum ini dipastikan akan berdampak domino pada orang-orang terdekatnya.

"Jika Imam Asrori peduli pada masa depan keluarganya, seharusnya dia segera melunasi tuntutan dalam somasi sebelum kasus ini bergulir menjadi laporan resmi di Polda Jawa Timur," tegasnya dengan nada menekan.

Berdasarkan investigasi tim hukum, lahan Omah Kweni Blok F1-28 diduga kuat masih berstatus tanah sawah yang dilindungi (LSD). Hal ini membuat pembangunan mustahil dilakukan tanpa pelanggaran hukum alih fungsi lahan.

"Imam Asrori diduga sengaja menutupi status tanah sebenarnya. Ini adalah niat jahat (mens rea) yang sangat sempurna untuk menjeratnya ke dalam penjara," papar pengacara tersebut mengungkap fakta lapangan.

Situasi kian mendesak karena belasan konsumen lain dikabarkan mulai melakukan pergerakan massa. Fenomena "bola salju" ini dipastikan akan meruntuhkan reputasi Imam Asrori dalam waktu singkat.

"Seluruh aset pribadi dan perusahaan akan kita kejar sampai titik darah penghabisan untuk menutupi tuntutan Rp 0,5 Miliar tersebut. Oknum seperti ini harus diberi pelajaran hukum agar jera," ancam Mansur serius.

Somasi pertama dan terakhir ini hanya memberikan waktu 3 hari bagi Imam Asrori untuk pelunasan tunai. Tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau janji-janji baru.

"Pilihannya hanya dua bagi Imam Asrori: membayar ganti rugi Rp 0,5 Miliar sekarang, atau membiarkan keluarganya melihatnya memakai rompi oranye dan mendekam di penjara dalam waktu dekat," tegas pengacara tersebut mengakhiri rilisnya.

Menutup keterangannya, H. Mansur, S.H., M.H., C.Md. mengimbau agar developer lain di Sidoarjo tidak mencontoh tindakan ini. 

"Kami memastikan hukum tidak tumpul ke bawah. Uang klien saya harus kembali, atau biarkan Imam Asrori menjadi terpidana dan asetnya dirampas oleh hukum," pungkasnya.

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang