Gangster Pembacok Warga Ditangkap Polres Gresik, Satu Pelaku Ditembak
GRESIK – Aksi brutal sekelompok gangster bersenjata celurit berhasil dihentikan Polres Gresik. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan lintas wilayah, polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku karena melakukan perlawanan berbahaya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik membekuk tiga anggota gangster yang sebelumnya terlibat dalam aksi pembacokan dan perampasan di sejumlah lokasi. Penindakan tegas dilakukan demi keselamatan petugas dan masyarakat.Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MS (18) warga Kecamatan Sidayu, MYS alias Somad (26) warga Kecamatan Kebomas, serta MK (21) yang juga berasal dari Sidayu. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, termasuk di Mojokerto dan Tuban.
Salah satu tersangka terpaksa ditembak karena melawan saat akan diamankan. Polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan langkah tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, para pelaku membawa senjata tajam jenis celurit dan bergerak secara berkelompok untuk melakukan aksi kekerasan di jalanan.
“Mereka melakukan konvoi sambil membawa celurit, lalu menyerang korban secara brutal. Ini sangat membahayakan,” ujar AKBP Rovan, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain menangkap tiga pelaku utama, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelimanya diduga berperan aktif, termasuk sebagai eksekutor pembacokan terhadap korban.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Polisi juga melakukan pembinaan terhadap anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan namun tidak terlibat langsung dalam kekerasan.
Akibat aksi gangster tersebut, sejumlah korban mengalami luka bacok dan kehilangan barang berharga dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng, Kabupaten Gresik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP terkait kekerasan bersama dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun .
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!