Diduga Gelapkan DP Tanah, Mantan Caleg Golkar Probolinggo Terancam 4 Tahun Penjara!

Berbagi :
Bangkit Pos - Probolinggo, - Sebuah kasus hukum yang melibatkan mantan figur publik kembali mencuat. Any Endang Lestari, mantan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Probolinggo dari Partai Golkar, dan suaminya, Moch. Afandi, SH (Pensiunan TNI), secara resmi disomasi oleh Kuasa Hukum pengusaha, Bapak Harindra Wardhana dan Ibu Dewi Nur Hidayah.
H. Mansur, SH., (C)MH., C.Md., selaku Kuasa Hukum, menyatakan bahwa somasi ini merupakan ultimatum terakhir. 
"Saya telah mengirimkan somasi (peringatan hukum) yang sangat keras. Ini adalah kesempatan terakhir bagi Pihak Penjual untuk menunjukkan itikad baik sebelum saya seret kasus ini ke ranah Pidana dan Perdata," ujar H Mansur saat dikonfirmasi media.

Permasalahan ini berakar dari transaksi jual beli tanah di Watugede, Singosari. Klien telah menyetor uang muka (DP) total sebesar Rp 52.000.000 kepada penjual tanah. 

"Fakta yang saya miliki, pembeli ini sudah menunaikan kewajiban pembayaran uang muka sebesar Rp 52.000.000. Bukti transfer dan kwitansi otentik ada, sebagai alat bukti yang tidak terbantahkan," tegas H Mansur, yang juga sebagai pendiri dan pimpinan Pusat Bantuan Hukum (PBH) ADVOKAT MUSLIM ini.
Menurut H Mansur, inti dari konflik ini adalah pelanggaran terhadap syarat perjanjian. 

"Di dalam kwitansi tercatat jelas, bahwa telah disepakati oleh penjual dan pembeli untuk pelunasan akan dilakukan setelah gudang milik pembeli laku terjual. Ini adalah syarat tangguh yang mengikat, yang berarti kewajiban pelunasan Pemberi belum timbul. Pihak Penjual tidak berhak menagih pelunasan terburu-buru," lanjutnya.

Namun, lanjut H Mansur, alih-alih menunggu, Pihak Penjual justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. 

"Saya tegaskan bahwa Pihak Penjual telah melakukan Wanprestasi dengan menjual objek tanah tersebut kepada pihak ketiga dan uang muka klien saya masih belum dikembalikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata tentang itikad baik," papar H Mansur.

Setelah penjualan ke pihak ketiga, Pihak Penjual hanya mengembalikan Rp 10.000.000 saja, itu pun setelah melalui upaya penagihan dari pihak pembeli, dan sisa dana masih ditahan oleh pemilik tanah. 

"Sisa uang muka klien sebesar Rp 42.000.000 kini diduga digelapkan oleh Pihak Penjual. Penetapan sepihak bahwa penjual cuma mau mengembalikan Rp 15 juta sisanya adalah tindakan melawan hukum yang tidak pernah disepakati oleh klien saya, ini seenaknya sendiri namanya," tegas H Mansur.

Atas dasar penahanan sisa dana tersebut, H Mansur secara gamblang menyebutkan ancaman pidana yang menanti mantan Caleg tersebut. 

"Tindakan menahan uang klien secara melawan hukum ini berpotensi kuat melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perlu diingat, ancaman hukuman pidana penjara untuk penggelapan adalah maksimal 4 (empat) tahun," ungkap H Mansur.

Advokat Muslim sebagai Kuasa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini juga mengancam akan menjerat Pihak Penjual dengan Pasal berlapis. 

"Saya juga melihat adanya indikasi Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP), mengingat proses awal transaksi yang cacat itikad baik diakhiri dengan kerugian klien saya. Advokat Muslim akan melaporkan mantan Caleg dan suaminya ini segera jika uang muka klien tak segera dikembalikan," jelas H Mansur.

Advokat Muslim dalam somasinya memberikan ultimatum keras dengan batas waktu yang sangat singkat. 

"Saya beri waktu mutlak 3x24 jam sejak somasi diterima. SAYA menuntut pengembalian uang klien secara utuh, tanpa tunda, dan tanpa syarat. Tidak ada ruang negosiasi atau potongan sepihak lagi," tegasnya.

"Jika batas waktu tersebut terlewat, saya pastikan Laporan Polisi (LP) akan segera dilayangkan ke Kepolisian Resor Probolinggo, dan gugatan Perdata akan diajukan dengan tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) minimal Rp 1,5 juta per hari atas setiap hari keterlambatan. Jadi saya harap mantan figur publik ini menyadari konsekuensi hukum yang menanti dan segera bertanggung jawab," pungkas H Mansur , yang juga didapuk sebagai Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu ini mengakhiri keterangannya.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!