Advokat Muslim Desak Kapolres Pacitan Panggil Kakek T Terkait Cek Rp 3 M
Pernyataan Kapolres Pacitan yang mengklarifikasi pasangan pernikahan viral Kakek T dan Korban S sedang 'bulan madu' memerlukan tindak lanjut hukum yang lebih konkret. Pendiri dan Pimpinan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim, H. Mansur, SH., (C)MH., C.Md., menegaskan bahwa narasi keberadaan Kakek T tidak boleh mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang kini ramai diperbincangkan.
"Sebagai praktisi hukum dan salah satu pilar penegakan hukum, saya menghargai klarifikasi institusi Kepolisian. Namun, adalah kewajiban saya untuk memastikan bahwa fokus penyelidikan tidak bergeser dari dugaan perbuatan pidana pokok, yaitu penggunaan jabatan CEO palsu, pemalsuan cek senilai Rp 3 Miliar sebagai mas kawin, dan penggelapan motor, yang menjadi akar penderitaan korban," buka H. Mansur, menanggapi pernyataan Kapolres Pacitan.
Kasus ini memiliki kontradiksi yang mendasar. Pertama, klarifikasi Kepolisian perihal lokasi Kakek T. Kedua, dugaan kuat adanya penipuan mas kawin cek senilai Rp 3 Miliar, penggunaan jabatan CEO palsu, dan penggelapan motor.
"Dalam ilmu hukum pidana, lokasi Terduga Pelaku (apakah kabur atau berbulan madu) adalah isu sekunder. Isu utamanya adalah: Apakah jabatan CEO dan cek Rp 3 Miliar itu asli serta sudah bisa dicairkan? Kemudian apakah motor milik keluarga korban telah dikembalikan oleh Kakek T? Saya mendesak Polres Pacitan segera memanggil Kakek T untuk diperiksa terkait keabsahan cek Rp 3 Miliar. Selama dua pertanyaan fundamental ini belum terjawab tuntas oleh Kepolisian, dugaan pelanggaran hukum tetap harus diusut," tegas H. Mansur.
Menyikapi kemungkinan bahwa hingga kini si mempelai wanita S dan keluarganya tidak merasa dirugikan terkait pengakuan CEO dan cek mas kawin Rp 3 Miliar, H Mansur menegaskan posisi hukum yang harus dipertahankan.
"Sangkaan pasal 372 dan 378 KUHP ini tergolong delik aduan relatif atau sangat bergantung pada adanya pihak yang dirugikan dan yang melaporkan. Sikap mempelai wanita (S) dan keluarganya yang tidak merasa dirugikan adalah hak subyektif mereka. Namun, sebagai penegak hukum, saya tegaskan bahwa Tindak Pidana Pemalsuan Cek (Pasal 263 KUHP) adalah delik biasa yang merugikan negara dan sistem perbankan, polisi tidak perlu menunggu adanya laporan dari korban, tapi delik biasa ini wajib diusut tuntas tanpa memandang laporan korban. Jika terjadi kegagalan Kepolisian Resor Pacitan memproses dugaan Pemalsuan Cek yang sudah viral ini akan menciptakan preseden buruk: seolah-olah penipu ulung yang menggunakan dokumen palsu bisa lolos hanya karena korbannya diam. Advokat Muslim akan terus mendesak penyelidikan pada aspek delik biasa ini demi menjaga integritas hukum nasional," ujar H. Mansur dengan tegas.
Terdapat fakta publik mengenai Kakek T yang pernah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonogiri melalui Putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng dalam kasus penipuan.
"Fakta Res Judicata ini adalah bukti kuat yang menunjukkan adanya kecenderungan modus operandi penipuan yang berulang. Saya meminta Kepolisian Resor Pacitan menjadikan rekam jejak pidana ini sebagai dasar kuat untuk memperluas penyelidikan, mengacu pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP (Pemalsuan Surat) yang mengancam pelaku hingga 6 tahun penjara," jelas H. Mansur, yang juga Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu.
Advokat Muslim siap memberikan bantuan pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, fokus pada pemulihan hak Korban S.
"Komitmen Advokat Muslim sebagai pusat bantuan hukum adalah memberikan pendampingan pro bono kepada korban. Saya akan memastikan pemulihan secara perdata, yang meliputi pengajuan Gugatan Pembatalan Perkawinan untuk memulihkan status hukum dan martabat Korban S yang tercemar oleh penipuan identitas, serta menuntut ganti rugi," lanjutnya.
Advokat Muslim berharap agar Kepolisian Resor Pacitan dapat segera memberikan klarifikasi yang berbasis bukti, khususnya mengenai status keabsahan cek Rp 3 Miliar.
Saya menghargai pernyataan Kapolres Pacitan yang terbuka terhadap laporan pidana lain. Oleh karena itu, saya mendesak agar penyelidikan diarahkan secara teliti dan cermat pada unsur-unsur tindak pidana murni yang sudah menjadi perhatian publik ini. Kasus yang menjadi perhatian nasional ini adalah ujian integritas institusional bagi Polres Pacitan. Kegagalan dalam mengungkap tuntas dugaan Pemalsuan Cek yang melibatkan mantan narapidana ini akan menciptakan preseden buruk dan berpotensi menjadi pertimbangan serius bagi evaluasi jabatan kepemimpinan di wilayah hukum tersebut," tutup H. Mansur.
Kontak PBH Advokat Muslim untuk Bantuan Hukum:
WA: 0855-12-354-00
Email: advokatmuslim.id@gmail.com
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!