Advokat Muslim Desak Kapolres Pacitan Panggil Kakek T Terkait Cek Rp 3 M

Berbagi :
Bangkit Pos - Pacitan, -  Pernyataan Kapolres Pacitan yang mengklarifikasi pasangan pernikahan viral Kakek T dan Korban S sedang 'bulan madu' memerlukan tindak lanjut hukum yang lebih konkret. Pendiri dan pimpinan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Advokat Muslim, H. Mansur, S.H., (C).M.H., C.Md., menegaskan bahwa narasi keberadaan Kakek T tidak boleh mengaburkan substansi dugaan tindak pidana yang kini ramai diperbincangkan.
"Sebagai praktisi hukum dan salah satu pilar penegakan hukum, saya menghargai klarifikasi institusi Kepolisian. Namun, adalah kewajiban saya untuk memastikan bahwa fokus penyelidikan tidak bergeser dari dugaan perbuatan pidana pokok, yaitu penggunaan jabatan CEO palsu, pemalsuan cek senilai Rp3 M sebagai mas kawin, dan penggelapan motor, yang menjadi akar penderitaan korban," buka H. Mansur, menanggapi pernyataan Kapolres Pacitan.

Kasus ini memiliki dua dimensi fakta yang saling bertentangan. Pertama, klarifikasi Kepolisian perihal lokasi Kakek T. Kedua, dugaan kuat adanya penipuan mas kawin cek senilai Rp3 Miliar, penggunaan jabatan CEO palsu, dan penggelapan motor. 

"Dalam ilmu hukum pidana, lokasi Terduga Pelaku (apakah kabur atau berbulan madu) adalah isu sekunder. Isu utamanya adalah: Apakah jabatan CEO dan cek Rp 3 Miliar itu asli serta sudah bisa dicairkan? Kemudian apakah motor milik keluarga korban telah dikembalikan oleh Kakek T? Saya mendesak Polres Pacitan segera memanggil Kakek T untuk diperiksa terkait keabsahan cek Rp 3 Miliar. Selama dua pertanyaan fundamental ini belum terjawab tuntas oleh Kepolisian, dugaan pelanggaran hukum tetap harus diusut," tegas H. Mansur.
Kredibilitas penanganan kasus ini harus didukung oleh data hukum yang sahih. Terdapat fakta publik mengenai Kakek T yang pernah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Wonogiri melalui Putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng dalam kasus penipuan. 

"Fakta ini adalah bukti hukum yang sangat kuat (Res Judicata) yang menunjukkan adanya kecenderungan modus operandi penipuan yang berulang. Saya meminta Kepolisian Resor Pacitan menjadikan rekam jejak pidana ini sebagai dasar kuat untuk memperluas penyelidikan, mengacu pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP (Pemalsuan Surat) yang mengancam pelaku hingga 6 tahun penjara," jelas H. Mansur, yang juga didapuk sebagai Ketua Perhimpunan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) Kota Malang-Batu.

Advokat Muslim sebagai Pusat Bantuan Hukum yang selalu menjadi garda terdepan dalam membela dan memperjuangkan hak hukum umat yang menginginkan keadilan, siap memberikan bantuan pendampingan hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memulihkan hak-hak Korban S dan keluarganya. 

"Komitmen Advokat Muslim sebagai pusat bantuan hukum adalah memberikan pendampingan pro bono kepada korban, tidak hanya dalam proses pidana saja, namun juga akan memastikan pemulihan secara perdata, yang meliputi pengajuan Gugatan Pembatalan Perkawinan dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi atas seluruh kerugian materiil dan pemulihan trauma immateriil," lanjutnya.

Advokat Muslim berharap agar Kepolisian Resor Pacitan dapat segera memberikan klarifikasi yang berbasis bukti, khususnya mengenai status keabsahan cek Rp3 Miliar dan pengembalian motor, demi transparansi dan keadilan bagi korban. 

"Meskipun Advokat Muslim berpihak pada korban, saya tetap memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah. Namun, asas ini tidak boleh mengorbankan hak korban. Saya mendesak agar penyelidikan diarahkan secara teliti dan cermat pada unsur-unsur tindak pidana yang terbukti. Kasus yang menjadi perhatian nasional ini adalah ujian akuntabilitas bagi Polres Pacitan. Kegagalan dalam mengungkap tuntas kasus berindikasi penipuan masif ini dapat berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menjadi pertimbangan serius bagi evaluasi jabatan kepemimpinan di wilayah hukum tersebut," tutup H. Mansur.

Kontak PBH Advokat Muslim untuk Bantuan Hukum:
WA: 0855-12-354-00
Email: advokatmuslim.id@gmail.com

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!