Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Pers Harus Dijaga

Berbagi :

Bangkit Pos - Jakarta,– Kasus pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan menuai perhatian serius dari Dewan Pers. Lembaga ini menilai tindakan tersebut bisa mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak melaksanakan tugasnya tanpa hambatan, apalagi di ruang publik seperti Istana.

“Pers itu bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat luas. Jika akses mereka dibatasi tanpa alasan yang jelas, maka yang dirugikan adalah publik yang berhak atas informasi,” ucap Komaruddin dalam pernyataan resminya.

Dewan Pers meminta Biro Pers Istana segera memberi penjelasan terbuka mengenai alasan pencabutan ID Card tersebut. Menurut mereka, transparansi sangat penting agar peristiwa serupa tidak menimbulkan salah tafsir dan berulang di kemudian hari.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan kembali bahwa jaminan kebebasan pers sudah diatur tegas dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk pembatasan yang menghambat kinerja wartawan berpotensi melanggar aturan hukum.

“Kami menyerukan agar akses liputan wartawan yang sempat dicabut segera dipulihkan. Jangan sampai tindakan ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia,” tegas Komaruddin.

Pihaknya juga mengajak semua lembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah, untuk berkomitmen menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis. Dengan begitu, media dapat menjalankan peran vitalnya sebagai pengawas dan penyalur informasi yang akurat kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan ID Card wartawan tersebut.

Daftar Isi [Tutup]

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!