Lawan Dugaan Pengadilan "Gaib" PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Tamin Ajukan PK
Bangkitpos.com - Banyuwangi, — Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam kasus sengketa warisan di Banyuwangi. Tim kuasa hukum para ahli waris, yang dipimpin oleh H. MANSUR., SH., (C)MH., C.Md., dari MR Law Office (MRLO), hari ini secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI.
Langkah hukum luar biasa ini diambil setelah klien mereka, yang sebelumnya menjadi Tergugat, menemukan dugaan adanya cacat prosedur yang fatal sejak persidangan di tingkat pertama.
“Kami meyakini persidangan perkara nomor 46/Pdt.G/2004/PN.Bwi yang berlangsung adalah cacat hukum sejak awal. Klien kami tidak pernah menerima panggilan sidang yang sah dan patut, sehingga tidak pernah hadir dan tidak tahu menahu adanya perkara ini,” ujar H. Mansur dalam pernyataan resminya kepada awak media.
"Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar, yang merupakan pilar fundamental dalam hukum acara perdata.” lanjutnya.
Dari Putusan Pemenang Menjadi Pihak Dieksekusi
Dalam memori PK, tim kuasa hukum mengungkap kejanggalan yang sangat serius. Perkara bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 99/Pdt.G/2003/PN.Bwi yang memenangkan klien mereka sebagai Tergugat dengan terbitnya putusan yang menyatakan gugatan pihak Penggugat (Muinah) tidak dapat diterima. Namun, tiba-tiba mereka menerima surat Aanmaning yang berisi perintah eksekusi, yang ternyata berasal dari perkara lain di Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 46/Pdt.G/2004/PN.Bwi.
“Klien kami merasa bingung karena mereka tiba-tiba mendapatkan surat Aanmaning (tegoran untuk eksekusi), padahal dalam perkara sebelumnya yaitu perkara nomor 99/Pdt.G/2003/PN.Bwi, klien kami adalah pihak pemenang karena gugatan Pemohon (Muinah) tidak diterima. Setelah kami telusuri, ternyata ada perkara lain (perkara nomor 46/Pdt.G/2004/PN.Bwi) yang diajukan oleh Muinah dan perkara ini disidangkan tanpa kehadiran para klien kami,” terang H. Mansur, yang juga Ketua Perhimpunan Advokasi Nusantara (PERADAN) Kota Malang - Batu.
“Ini adalah indikasi kuat adanya penyelundupan hukum yang sistematis, dan patut diduga pihak Penggugat (Muinah) dan kuasanya tidak sendirian dalam melakukan manipulasi ini.” ujar H Mansur.
*Novum dan Manipulasi: Dasar Utama Pengajuan PK*
Selain cacat prosedur, tim MRLO juga mengajukan bukti baru (novum) yang dapat mematahkan klaim pihak Muinah. H Mansur menjelaskan bahwa klaim Muinah sebagai anak angkat yang menjadi dasar kemenangan pihak lawan hanya didasarkan pada akta notaris, bukan penetapan pengadilan.
"Sangat tidak masuk akal jika putusan pengadilan didasarkan pada akta notaris untuk mengubah status hukum. Seharusnya, penetapan anak angkat dilakukan oleh pengadilan, bukan hanya akta yang dibuat oleh Wakil Notaris yang alamat kantornya saja tidak jelas," kata H. Mansur.
Asisten advokat Muhammad Arif, S.H. yang turut mendampingi H Mansur juga menambahkan,
“Kami juga menduga kuat bahwa tanda tangan klien dan kuasa hukum para klien kami yang tercantum dalam dokumen-dokumen perkara telah dipalsukan oleh Muinah dan Kuasanya. Fakta ini menjadi bagian krusial yang kami sampaikan dalam memori PK." jelas Arif.
Langkah Hukum untuk Mengusut Tuntas
Meskipun para pihak yang terlibat dalam perkara ini banyak yang sudah meninggal, termasuk Muinah selaku pihak Penggugat perkara nomor 46, tim MRLO bertekad untuk membawa masalah ini ke jalur pidana.
“Ini bukan sekadar masalah perdata, ini adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyelundupan hukum yang merugikan klien kami,” tegas H Mansur.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diusut tuntas, karena ini menyangkut integritas peradilan.” lanjutnya.
“Kami dari Tim MRLO optimis, Mahkamah Agung akan membatalkan putusan sebelumnya demi tegaknya keadilan, kami berharap pengajuan PK ini dapat menjadi preseden untuk melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mengembalikan kepercayaan pada sistem hukum di Indonesia." tutup H Mansur.
Daftar Isi [Tutup]
bisa dituntut dunia akhirat
BalasHapus