Gugatan Wanprestasi Resmi Didaftarkan: Developer Reiza Faisal Dituntut Rp 1,25 Miliar di PN Malang

Berbagi :
Bangkit Pos - Malang, Perseteruan hukum antara Doni Poncowibowo, seorang mediator lahan, dan pengembang properti Reiza Faisal memasuki babak baru setelah gugatan wanprestasi resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang. Gugatan ini terdaftar secara elektronik melalui sistem e-court pada 5 Agustus 2025, dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1,25 miliar. H. Mansur, S.H., kuasa hukum Doni Poncowibowo, membenarkan langkah hukum tersebut dalam konferensi pers yang didampingi oleh asisten advokatnya, Muhammad Arif, S.H.
"Saya telah secara resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Saudara Reiza Faisal. Gugatan ini menjadi tindak lanjut dari somasi yang tidak mendapatkan respons positif," ujar Mansur kepada awak media, Selasa 5/8. 

"Ini adalah langkah tegas untuk memperjuangkan hak hukum klien saya." lanjut Mansur.
 
Menurut Mansur, gugatan ini diajukan setelah Tergugat, Reiza Faisal, diduga gagal melunasi sisa pembayaran success fee atas jasa pembebasan lahan yang kini telah menjadi Perumahan Lembah Bunder Regency di wilayah Wagir, Kabupaten Malang. 

"Sesuai kesepakatan lisan, klien saya, Doni Poncowibowo, seharusnya menerima success fee sebesar Rp 15.000 per m2 dari lahan total seluas 32.375 m2. Namun, setelah berhasil membebaskan lahan yang kini telah menjadi proyek perumahan, pembayaran yang diterima klien saya tidak pernah dilunasi." ungkap Mansur.

Asisten Advokat Muhammad Arif, S.H., turut menambahkan bahwa pembayaran yang dilakukan Tergugat tidak sesuai dengan kesepakatan. 

"Total pembayaran yang baru diterima klien, Doni Poncowibowo, hanya Rp 169 juta, menyisakan Rp 316, 6 juta yang merupakan dasar tuntutan materiil klien," jelas Arif. 

"Pembayaran parsial ini menunjukkan adanya pengakuan kewajiban, namun tidak disertai itikad baik untuk melunasi seluruhnya." lanjut Arif.
Mansur juga menegaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang diajukan tidak hanya mencakup sisa success fee pokok, tetapi juga kerugian lainnya. 

"Tuntutan total Rp 1,25 miliar yang saya ajukan terdiri dari ganti rugi materiil sebesar sisa success fee dan ganti rugi immateriil atas kerugian psikis dan waktu yang dialami klien saya," kata Mansur. 

"Saya juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari jika Tergugat terlambat atau lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan," lanjutnya.

Arif menambahkan bahwa gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat dan solid. 

"Sejumlah bukti sudah disiapkan, berupa rekaman suara yang diduga berisi pengakuan kewajiban pembayaran dari Reiza Faisal, bukti transfer bank dengan keterangan 'fee marketing', dan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya itikad tidak baik dari Tergugat. Semua bukti-bukti tersebut akan di buktikan di persidangan nanti." tegas Arif.

Meskipun gugatan telah didaftarkan, Mansur, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang untuk penyelesaian damai. 

"Saya selalu mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai keadilan. Namun, karena somasi sebelumnya tidak mendapatkan respons, gugatan ini menjadi langkah tegas untuk memperjuangkan hak hukum klien saya agar diselesaikan seadil-adilnya," tutup Mansur.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!