Affandi Warga Kapimenda Akan Di Polisikan Dugaan Pencabulan Anak, Bagaimana Nasib Keluarganya ?

Berbagi :


Malang - Bangkit Pos. Affandi, Seorang warga RT 04 RW 17 Jl. Kapimenda IX terancam akan dilaporkan polisi oleh Front Pembela Umat (FPU) atas dugaan melakukan perbuatan seksual secara nonfisik terhadap beberapa anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di Jalan Kapimenda, Perumahan Sawojajar 2, Desa Mangliawan, Kec. Pakis, Kab. Malang, Jawa Timur, antara bulan Juli sampai Agustus 2024 karna banyak yang menjadi korban.

H. Mansur, SH, selaku Ketua FPU, mengatakan kejadian biadab ini terungkap setelah dia mendapat laporan tertulis dari para korban itu sendiri. 

"Ini perbuatan biadab, keji dan mirip iblis, ketika beberapa siswi sekolah SMP di komplek RW 17 Kapimenda melapor kepada saya terkait perilaku Affandi yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik terhadap beberapa anak di bawah umur, ini harus diproses hukum, FPU siap memberikan bantuan hukum secara probono," kata Mansur, Senin 2 Desember 2024. 

Mansur telah memanggil beberapa korban untuk dimintai keterangan. Dia terkejut mendengar pengakuan para korban. 

"Para korban mengaku di perlakukan tak senonoh, kata korban, Affandi mendekati korban dengan posisi mau memeluk, ada juga korban yang didekati dengan posisi seolah mau dipegang dadanya, dan bentuk pelecehan seksual nonfisik lainnya, yang tentu ini sangat merendahkan martabat anak perempuan dibawah umur," ungkap Mansur.

Para korban sangat merasa risih dan seperti mendapat teror dari seorang pedofil. 

"Affandi ini sudah seperti pedofil, orang yang memiliki minat seksual terhadap anak-anak yang belum mencapai usia remaja awal, padahal dia sudah beristri dan punya anak, apa ada yang kurang dari istrinya hingga dia berbuat biadab seperti itu?," ujar Mansur.

Mansur atas nama FPU langsung melayangkan somasi (surat peringatan) kepada Affandi.

"Saya telah kirimkan somasi pada tanggal 10 November 2024 kepada Affandi sebagai langkah sebelum memasukkan laporan polisi (LP) nanti, perbuatan dia ini adalah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang harus di proses hukum pidana dan dipenjara seberat-beratnya," kata Mansur.

 Dalam Surat Somasi yang dikirimkan, Affandi dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Masuk ini dalam pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022,: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan, tapi kalau ternyata nanti dalam penyidikan ditemukan bukti telah terjadi pelecehan secara fisik seperti begal pantat atau begal dada, maka dia bisa kita kenakan pasal 82 Perpu 1/2016 Jo. Pasal 76E UU No. 35  Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. insyaaAllah tanggal 9 Desember 2024 kami akan masukkan Laporan Polisi (LP) di Polres Malang karena kami telah mengantongi Surat Kuasa dari para korban. Harus diproses hukum agar ada efek jera dan tidak ada lagi anak dibawah umur yang menjadi korban baru dari penjahat kelamin seperti ini," Tutup Mansur.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!