PT. Strategic Pestcontrol Terancam Digugat Rp 50 Miliar Akibat Dugaan Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

Berbagi :
Bangkit Pos - Bandung, Tepat di hari di mana bangsa ini merayakan kemerdekaan, Restu Dio Pratama selaku kakak dari korban kecelakaan kerja di perusahaan bernama PT Strategic Pestcontrol secara resmi menunjuk Advokat H Mansur, SH., (C)MH., selaku kuasa hukum untuk memperjuangkan nasib adiknya yaitu bernama Albi Redha.
MANSUR & REKAN (MR) Law Firm di bawah kepemimpinan H Mansur mendeklarasikan perang terhadap PT. Strategic Pestcontrol untuk secara resmi mengajukan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas insiden yang telah merenggut masa depan seorang pemuda, Albi Redha.

“Di hari kemerdekaan ini, saya akan berjuang untuk kemerdekaan hak-hak klien saya. PT Strategic Pestcontrol telah merampas kemerdekaan dan masa depan Albi Redha, menjadikannya tawanan atas kelumpuhan total yang mereka sebabkan,” ujar H Mansur dengan tegas.


Kronologi Singkat Penderitaan Korban

Peristiwa tragis ini bermula pada 25 November 2023, ketika Albi Redha, yang bertugas sebagai pekerja magang di PT Strategic Pestcontrol, mengalami keracunan akut akibat paparan zat kimia saat melakukan penyemprotan di Sekolah Dian Harapan. Kondisi Albi memburuk drastis hingga ia mengalami kelumpuhan total.

"Klien saya, Restu, dipaksa mengorbankan masa depannya—termasuk membatalkan rencana pernikahannya— karna harus merawat adiknya 24 jam sehari. Mengingat mereka anak yatim piatu, beban ini sepenuhnya ia tanggung. Biaya perawatan yang dibutuhkan pun sangat besar dan tidak terhingga," ungkap H Mansur. 

"Inilah alasan mengapa Restu mengambil keputusan untuk menunjuk saya guna mencari keadilan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan.” lanjutnya.


Gugatan dan Alasan Hukum 

Gugatan ini adalah respons atas serangkaian tindakan tak bermoral dan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. 

"Bukti-bukti yang saya miliki adalah bukti otentik bahwa PT Strategic Pestcontrol tidak hanya lalai karena tidak mendaftarkan Albi Redha ke BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga secara sengaja menolak rujukan dokter. Keputusan keji ini berujung pada penyebaran racun yang merusak paru-paru dan melumpuhkan Albi Redha secara permanen," papar H Mansur didampingi Asisten Advokat, Muhammad Arif, saat menjenguk korban dirumahnya di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

"Tindakan mereka bukanlah sekadar kelalaian. Ini adalah keputusan yang dibuat tanpa memikirkan nyawa manusia, sebuah tindakan yang saya anggap sebagai kejahatan korporasi terhadap kemanusiaan,” kata H Mansur dengan nada menuntut.

“Perusahaan memilih untuk mengorbankan nyawa dan masa depan pekerja demi menghindari biaya. Itu tidak dapat dimaafkan.” lanjutnya.

Selain itu, perusahaan telah merendahkan martabat korban dengan menyebarkan fitnah keji bahwa penyakit Albi Redha disebabkan oleh riwayat penyakit bawaan menahun. 

"Fitnah keji ini adalah upaya pengecut perusahaan untuk lepas dari tanggung jawab. Rekam medis yang saya pegang adalah saksi bisu yang membuktikan penyakit Albi adalah akibat langsung dari paparan racun di lokasi kerja. Saya menantang PT. Strategic Pestcontrol untuk menunjukkan satu bukti saja yang mendukung kebohongan mereka,” ungkap H Mansur.


Gugatan dari Tim Pengacara akan menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 Miliar bukan semata-mata karena nominalnya, tetapi karena itulah satu-satunya angka yang dapat mencerminkan kehancuran total yang dialami Albi dan kakaknya, Restu. 

"Angka Rp 50 Miliar adalah harga yang pantas untuk nyawa yang terampas, masa depan yang dirampas, dan penderitaan tak berkesudahan yang ditimpakan kepada keluarga ini,” ungkap H Mansur dengan lantang.

“Saya dan rekan Arif berdiri di sini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perusahaan yang berani menganggap remeh nyawa pekerjanya. Saya akan berjuang sampai keadilan ditegakkan dan PT Strategic Pestcontrol memenuhi tuntutan ini," tutupnya.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!