Warga Desa Gilang Sidoarjo Laporkan Perangkat Ke Kejari Pungli PTSL

Berbagi :

Perangkat Desa Gilang Dilaporkan Ke Kejari Kasus PTSL

Sidoarjo - Bangkit Pos. Program sertifikasi tanah secara massal yang sering disebut PTSL kembali diwarnai dugaan adanya pungutan liar oleh perangkat di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo

Warga dibuat geram, dengan cara perangkat desa dalam meminta tambahan biaya pengurusan sertifikat tanah program PTSL.

Warga awalnya diberitahu bahwa biaya PTSL hanya Rp 150 ribu sudah termasuk biaya patok dan materai.

Namun setelah terbit sertifikat, mereka dikejutkan dengan adanya biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu.

“Katanya Rp 150 ribu sudah termasuk biaya patok dan materai. tapi, ternyata patok belum dikasih" kata salah satu warga korban pungli bernama Yanto.

Lebih parah lagi, patok  yang pernah dijanjikan tidak pernah diberikan, akhirnya warga beli sendiri.

Empat bulan setelah sertifikat keluar, panitia PTSL Desa Gilang mendatangi warga untuk meminta tanda tangan persetujuan biaya 200 ribu, warga sebenarnya keberatan.

"Saya terpaksa menandatanganinya padahal saya tidak mau. Saya ingin uang saya kembali dan oknum pelaku dihukum," kata Yanto.

Puncak kekesalan warga akhirnya sepakat melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Harapannya oknum perangkat desa diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kami ingin Kejari tetap memproses dan pelaku dihukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali” kata Yanto.

Semoga dugaan pungli bisa di proses dan menjadi pelajaran bagi aparat desa dalam menjalankan program PTSL agar bebas pungli. 


Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!