Oknum Notaris di Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Palsukan Dokumen Tanah
Bangkit Pos - Gresik, Seorang notaris berinisial RA ditangkap polisi karena diduga memalsukan dokumen batas tanah milik Tjong Cien Sing di Manyarejo, Kecamatan Manyar.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais, membenarkan penahanan tersebut. "Iya, untuk kasus tersebut, pelaku sudah kami tahan," ujarnya, Kamis (12/6/2025).
Kasus ini berawal dari kesepakatan pelurusan batas tanah pada 15 Maret 2013. Korban kemudian menyerahkan sertifikat tanah ke RA pada 5 Juni 2023 untuk keperluan administrasi.
Namun, korban mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun maupun mengajukan permohonan resmi ke BPN Gresik terkait pelurusan tanah tersebut.
Menurut pengacara korban, Achnis Martha, dokumen-dokumen seperti permohonan ukur ulang, gambar ukur, hingga surat penerimaan kekurangan luas diduga dipalsukan.
"Semua tanda tangan itu bukan milik klien saya, dan alamat email untuk korespondensi adalah milik terlapor," kata Achnis kepada wartawan.
Akibat dugaan pemalsuan tersebut, luas tanah SHM No. 149 berkurang dari 32.750 m² menjadi 30.459 m². Korban kehilangan 2.291 m² tanah.
Kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gresik pada Desember 2024 dan disidangkan secara perdata di PN Gresik.
Pihak korban berharap penyidik mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pemalsuan ini.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami perkara dan belum menetapkan tersangka lain.
Daftar Isi [Tutup]
0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!