Laporan Polisi PT ELTURA Ancam "N" 1,5 Tahun Penjara dan Gugatan Ganti Rugi Lebih Dari Rp 1 Miliar!
Bandung, Bangkitpos.com – PT ELTURA BERKAH SEHATI (Eltura), biro perjalanan haji resmi, telah memasukkan Laporan Polisi (LP) di Polrestabes Bandung hari ini, 30 Oktober 2025. LP ini adalah respon tegas atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan di media sosial yang dilakukan oleh Saudari Nicky Indah Erista. Tindakan hukum ini mengancam Terlapor dengan hukuman penjara 1 Tahun 6 Bulan dan tuntutan ganti rugi perdata lebih dari Rp 1 Miliar.
"Laporan ini adalah sinyal perang hukum total. Kami tidak akan mentolerir fitnah yang merusak reputasi klien kami," tegas Kuasa Hukum PT Eltura Berkah Sehati, H. MANSUR, SH., (C)MH., C.Md., kepada awak media.
Laporan ini dijerat dengan Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Tertulis. Tindakan pidana ini berpusat pada komentar Terlapor di akun Instagram PT Eltura.
"Saudari N menggunakan akun @nickyidh, secara eksplisit mengatakan: 'Bapak ibu mohon bantuannya Utk bapak Ezra belum balikin uang saya krn mama saya gagal naik haji kemarin. Tolong bantuan nya, Terimakasih".
Kuasa Hukum dengan tegas menyatakan bahwa komentar Terlapor tersebut tidak berdasarkan fakta yang ada dan merupakan fitnah keji. Pernyataan "belum balikin uang saya" adalah kebohongan publik, sebab PT Eltura telah membuktikan itikad baik dengan mengembalikan dana awal (Refund Pertama) sebesar Rp 20 juta kepada Ibu ES, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 3 Juni 2025.
Kuasa Hukum menjelaskan, total setoran Ibu ES Rp 155 juta. Kegagalan keberangkatan dipicu oleh tidak terbitnya Visa Furoda dan desakan keras Ibu ES untuk menguruskan Visa Amil/Pekerja. Klien terpaksa memproses visa tidak resmi itu dengan biaya riil Rp 35 juta.
"Klien sudah menolak dan menjelaskan risiko visa tidak resmi yang melanggar peraturan Saudi, namun Ibu ES tetap mendesak proses visa. Tindakan Terlapor menuntut full refund setelah merusak kesepakatan awal adalah itikad buruk," jelas H Mansur.
Fakta menunjukkan total uang yang sudah dikeluarkan dan dikembalikan oleh PT Eltura mencapai Rp 70 juta (termasuk Refund Pertama, Biaya Visa Amil, Fee Marketing Rp 10 Juta, dan Operasional Rp 5 Juta).
"Dengan pengeluaran riil Rp 70 Juta, klaim full refund Terlapor sama sekali tidak berdasar fakta. Fitnah tersebut bertujuan memprovokasi masyarakat," tegas H Mansur.
Tindak pidana Terlapor semakin berat karena ia tidak hanya mencemarkan nama baik PT Eltura, tetapi juga melakukan Penghasutan masif dengan men-tag dan mengirim pesan langsung (DM) kepada semua akun media sosial mitra-mitra PT Eltura.
"Tindakan N ini adalah kejahatan serius karena bertujuan merusak dan memprovokasi pihak ketiga, dibuktikan dengan salah satu mitra kami yang sudah terpengaruh," kata H Mansur, pimpinan kantor hukum MANSUR & REKAN.
PT Eltura menyatakan bahwa jika Terlapor mengabaikan tuntutan untuk segera meminta maaf dan menghapus semua postingan fitnah, maka akan segera diajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan ganti rugi materiil dan non-materiil minimal Rp 1 Miliar.
"Ancaman pidana penjara 1,5 tahun dan denda hingga Rp 50 juta untuk dipertimbangkan oleh keluarga Terlapor," ujarnya.
Meskipun LP telah dimasukkan, PT Eltura tetap membuka pintu damai terakhir melalui Draf Kesepakatan Damai.
"Tawaran refund yang adil adalah sisa dana sebesar Rp 85 juta (Rp 155 Juta dikurangi Rp 70 Juta) atau pengalihan pendaftaran ke Haji Plus/Khusus 2026," kata H Mansur.
Kuasa Hukum memastikan, jika Draf Kesepakatan Damai ditandatangani dan seluruh tuntutan pemulihan reputasi (Permintaan Maaf Publik dan kepada seluruh Mitra) dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, maka Laporan Polisi di Polrestabes Bandung akan dicabut.
"Perdamaian hanya dapat dibeli dengan ketaatan pada kesepakatan kami," tegasnya.
Kuasa Hukum PT Eltura mendesak Saudari N dan Ibu ES untuk berpikir secara cermat dan rasional.
"Segera hentikan fitnah, minta maaf publik dan hapus semua komentar negatif, serta terima kesepakatan damai. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses pidana penjara 1,5 tahun, dan tuntutan ganti rugi Rp 1 Miliar," tutup H Mansur tegas.
Daftar Isi [Tutup]

0 Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!