Achmad Wahyudin, Dalang Pemalsuan Tanah Golokan Divonis 4 Tahun oleh PN Gresik

Berbagi :
Kasus pemalsuan dokumen tanah di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Achmad Wahyudin, yang dinilai sebagai dalang utama di balik jaringan mafia tanah tersebut.
Sidang pembacaan vonis berlangsung pada Kamis (23/10/2025) di ruang sidang utama PN Gresik. Majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Trenggono menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menegaskan bahwa Achmad Wahyudin memiliki peran dominan dalam mengatur dan mengarahkan pihak lain untuk merekayasa dokumen pertanahan. Tindakan itu dilakukan demi menguasai lahan secara tidak sah dan memperoleh keuntungan pribadi.

Vonis empat tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara. Hakim memberikan keringanan karena terdakwa dinilai kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, majelis tetap menilai perbuatannya sangat merugikan dan dapat merusak sistem administrasi pertanahan yang sah.

Selain Achmad Wahyudin, dua orang lain turut diproses dalam kasus ini, yaitu Ainul Churi dan Yeni Puspita Sari, pasangan suami istri yang membantu dalam pembuatan dokumen palsu.

Ainul Churi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan empat tahun. Ia dianggap memiliki peran penting karena aktif dalam proses pemalsuan. Sementara itu, Yeni Puspita Sari hanya dijatuhi satu tahun enam bulan penjara, setelah hakim menilai bahwa perannya tidak dominan dan lebih banyak mengikuti arahan suaminya.

Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. Sesuai prosedur hukum, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Gresik karena memperlihatkan modus baru praktik mafia tanah di daerah. Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi dokumen resmi demi keuntungan pribadi.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!

    pasang