Kapolres dan Bupati Gresik Sepakat Tindak Tegas Dump Truk Langgar Jam Operasional

Berbagi :

Bangkitpos.com - Gresik, - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani sepakat menindak tegas dump truk yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi Forkopimda di Gedung Mandala Bhakti Praja, Selasa (9/9/2025).

Rapat koordinasi dihadiri jajaran Forkopimda, mulai dari Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Yanuar Utomo, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, serta perwakilan OPD dan perusahaan pemilik armada angkutan barang, galian C, dan batubara.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dalam paparannya menyebut masih banyak dump truk yang melintas di luar jam operasional. Penyebabnya antara lain efisiensi distribusi, arahan aplikasi peta digital, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota.

Kapolres Gresik menegaskan, pelanggaran jam operasional sudah menjadi keluhan rutin masyarakat. “Aturan ini dibuat untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keselamatan. Kami akan memberikan sanksi tegas, mulai teguran hingga pencabutan izin, jika perusahaan maupun sopir tidak patuh,” tegas AKBP Rovan.

Sementara itu, Bupati Gresik menekankan pentingnya kesadaran perusahaan dalam mendukung aturan ini. “Gresik adalah surga investasi, tapi keselamatan warga tetap prioritas. Saya minta pengelola kawasan industri dan perusahaan mengingatkan sopirnya agar tidak melintas pada jam terlarang,” ujar Bupati Yani.

Rapat ditutup dengan penandatanganan deklarasi komitmen bersama oleh para pengusaha angkutan barang. Mereka sepakat mematuhi jam larangan melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB, serta siap menerima sanksi jika terbukti melanggar.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar

    Terima Kasih atas komentar anda. Yuk bagikan informasi ini kepada teman anda!