Mafia Haji Jadi Buronan Polisi, Juga Digugat Rp 1,9 Miliar oleh Direktur HajiLangsung.com
Direktur HajiLangsung.com Gugat Rp 1,9 Miliar dan Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Jatim terhadap Mafia LA Haji, Muhammad Subai
Bangkit Pos - Mataram, Perselisihan hukum besar terjadi dalam dunia penyelenggaraan perjalanan haji. Direktur PT. Umroh Haji Private sekaligus pendiri platform HajiLangsung.com, H. Mansur, S.H., (C)MH., resmi menggugat wanprestasi senilai Rp 1,9 Miliar kepada Muhammad Subai, pemilik PT. Armadina Tour & Travel, dalam perkara perdata yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
“Gugatan ini bukan semata soal nominal, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum dalam pelaksanaan ibadah yang sakral. Kami dan para jamaah telah dirugikan secara spiritual dan logistik akibat wanprestasi tergugat," tegas Mansur, dalam keterangannya kepada media.
Perkara ini bermula dari kerja sama penyediaan layanan Land Arrangement (LA) untuk 31 jamaah haji. Mansur menyebut bahwa kesepakatan antara pihaknya dan Muhammad Subai meliputi kebutuhan selama ziarah haji 2024, termasuk layanan Masyair, yang sangat vital dalam pelaksanaan ibadah ziarah haji.
"Kami membayar lunas sebesar Rp 1,06 miliar sesuai invoice dari tergugat, namun saat puncak ibadah haji, fasilitas Masyair seperti transportasi bus menuju Arafah dan tenda di Arafah justru tidak disediakan,” terang Mansur, yang juga aktif sebagai advokat.
Akibat kelalaian tersebut, PT. Umroh Haji Private terpaksa mencari penyedia layanan pengganti dengan biaya sendiri. Dalam gugatannya, Mansur menuntut penggantian kerugian materiil sebesar Rp 620 juta, serta kerugian immateriil senilai Rp 1 miliar karena reputasi bisnisnya yang telah dibangun bertahun-tahun ikut tercemar akibat keluhan para jamaah.
"Reputasi kami sebagai penyedia layanan haji langsung tanpa antri terpercaya dirusak. Kami harus menjelaskan dan meminta maaf kepada setiap jamaah padahal bukan kami yang ingkar janji," ungkapnya.
Gugatan tersebut juga memuat tuntutan denda sebesar Rp 300 juta, uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per hari keterlambatan, serta permintaan sita jaminan terhadap kantor dan rumah pribadi tergugat di Rembiga, Kota Mataram. Mansur menyatakan, dua kali somasi telah dilayangkan, namun tidak pernah ditanggapi oleh Muhammad Subai.
"Kami sudah beri kesempatan dua kali untuk menyelesaikan ini secara damai. Tapi karena tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, maka kami ambil jalur hukum," kata Mansur.
Tidak berhenti di gugatan perdata, Mansur juga mengonfirmasi bahwa laporan pidana telah diajukan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan ini menyoroti unsur kesengajaan dan penguasaan dana secara melawan hukum oleh tergugat.
"Ini bukan hanya soal wanprestasi, tapi sudah masuk ke ranah pidana. Kami serahkan kepada kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tegas Mansur.
Fakta mengejutkan terungkap dari data resmi Kepolisian. Ternyata, Muhammad Subai telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 Juni 2023 berdasarkan surat resmi Ditreskrimum Polda NTB Nomor: DPO/8/VI/RES 1.15/2023. Subai menjadi buronan atas dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Surat DPO itu dikeluarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/268/X/2022/SPKT/POLDA NTB, tanggal 12 Oktober 2022. Subai diduga kuat menjalankan perekrutan dan pengiriman PMI tanpa izin resmi pemerintah.
"Kami terkejut saat mengetahui bahwa tergugat yang mengaku profesional di bidang travel religi, ternyata sudah lebih dulu menjadi buronan polisi dalam kasus lain. Ini harus menjadi perhatian semua pihak," tandas Mansur.
Pengadilan Negeri Mataram kini sedang menyidangkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Mansur ini.
"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan, baik di pengadilan perdata maupun pidana. Kami juga menyerukan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik mafia haji yang dijalankan Muhammad Subai ini," ungkap Mansur.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Muhammad Subai belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik maupun media atas status DPO maupun gugatan perdata dan laporan pidana yang dihadapinya.
"Kami akan kawal perkara ini sampai tuntas demi memberikan keadilan, tidak hanya untuk perusahaan kami, tetapi juga bagi seluruh jamaah yang menjadi korban dari yang kami sebut sebagai praktik Mafia Haji ini," pungkas Mansur.
Daftar Isi [Tutup]
Toko Jual Viagra,cialis,lavitra Asli Di Malang 081222212069 Pusat Obat Kuat Viagra Malang
BalasHapus